1
1

Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Kebakaran Rp24,06 Miliar

Asuransi Sinar Mas melakukan pembayaran klaim asuransi kebakaran kepada PT Tunas Mitra Sukses. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Sinar Mas kembali membuktikan komitmen layanan klaimnya melalui pembayaran klaim asuransi kebakaran kepada PT Tunas Mitra Sukses dengan total nilai Rp24, 1 miliar.

Risiko kebakaran merupakan salah satu jenis risiko yang dapat menimpa aset properti, seperti yang terjadi pada nasabah Asuransi Sinar Mas, yaitu PT Tunas Mitra Sukses pada September lalu. Berawal dari adanya ledakan api dari pabrik samping yang mengakibatkan bangunan serta pabrik PT Tunas Mitra Sukses yang bergerak di bidang pengemasan ikut dilalap api. Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian secara materil yang besar.

“Terima kasih kepada tertanggung yang telah mempercayakan Asuransi Sinar Mas sebagai penanggung risiko. Kerugian yang dialami ini merupakan kecelakaan yang tidak dapat dihindari, meskipun sudah dengan baik menjaga serta melindungi aset-aset yang dimiliki, ” ujar Direktur Kepatuhan PT Asuransi Sinar Mas, I Ketut Pasek Swastika, mewakili manajemen PT Asuransi Sinar Mas saat seremoni penyerahan klaim, Senin, 8 Mei 2023.

|Baca juga: Posisi Bisnis Kuat, Asuransi Sinar Mas Diganjar Peringkat idAA+ Stabil

Pembayaran yang diserahkan saat seremonia adalah sebesar Rp18, 84 miliar dan merupakan pembayaran final klaim. Pembayaran interim klaim sebesar Rp5, 22 miliar telah dibayarkan terlebih dahulu pada pada 19 Oktober 2022, kurang lebih satu bulan sejak kejadian kebakaran.

“Saya mewakili PT Tunas Mitra Sukses mengucapkan banyak terima kasih atas semua dukungan oleh Asuransi Sinar Mas. Dari awal kejadian sampai akhirnya memberikan solusi. Asuransi Sinar Mas dengan sabar menunggu kami mengumpulkan data sampai pada akhirnya pembayaran klaimnya dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” ungkap Head of Accounting PT Tunas Mitra Sukses Era Premita.

Ketut Pasek menambahkan bahwa dalam proses klaim kami turut mengedepankan komitmen kepada tertanggung. “Pembayaran interim klaim dilakukan lebih dulu sambil menunggu proses dokumen selesai dilengkapi. Hal ini bertujuan untuk membantu operasional perusahaan tertanggung dapat pulih lebih cepat,” jelasnya.

Asuransi Sinar Mas juga menghimbau serta mengingatkan kepada tertanggung dalam melengkapi dokumen klaim, yang tentunya akan semakin memudahkan kami dalam melakukan pembayaran klaim. Sinergi dan koordinasi yang saling proaktif ini diharapkan dapat terus menjaga hubungan kerja sama antara semua pihak, tidak hanya pada produk asuransi kebakaran saja, namun dapat membantu juga melindungi aspek lain seperti asuransi kesehatan, asuransi kredit, asuransi kecelakaan diri dan lainnya,” tambah Ketut Pasek.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dukung Keamanan KTT ASEAN ke-42, Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Mako Polres di Labuan Bajo
Next Post ReINDO Syariah dan IIS Gelar Acara Literasi Asuransi

Member Login

or