1
1

Asuransi Wajib Third Party Liability: Apakah Konsorsium Solusi Tepat?

Penggiat Insurtech, Afrianto Budi

Oleh: Afrianto Budi Purnomo

 

Dalam beberapa hari terakhir, diskusi mengenai kebijakan baru tentang asuransi wajib third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di Indonesia semakin hangat. Kebijakan baru yang rencananya akan dilaksanakan di awal tahun 2025 ini, bertujuan untuk memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan.

Wacana konsorsium pertama kali berhembus dari usulan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Saat itu, AAUI menganggap bahwa jika seluruh anggotanya, yang berjumlah 72 perusahaan, ikut sebagai penyelenggara, maka nasabah akan bingung untuk memilihnya. Namun, ada sejumlah kritikan terhadap konsep ini, terutama karena asuransi tanggung jawab pihak ketiga tidak memenuhi syarat penggunaan konsorsium dan dianggap melanggar asas kebebasan memilih penanggung sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kritik ini didasarkan pada sifat asuransi mobil yang relatif sederhana dan risiko yang tidak terlalu besar, yang membuat penggunaan konsorsium tampak tidak relevan dan kurang tepat.

J David Cummins dan Bertrand Venard dalam Handbook of International Insurance: Between Global Dynamics and Local Contingencies (2020), menyebutkan definisi konsorsium asuransi sebagai aliansi strategis antara perusahaan-perusahaan asuransi untuk bersama-sama menanggung risiko besar atau spesifik, memungkinkan distribusi beban finansial dan pengetahuan.

Definisi konsorsium ini ditegaskan oleh Lloyd’s Market Association dalam jurnal Enhancing Underwriting Capacity through Consortia (2020) bahwa dengan menggabungkan sumber daya, konsorsium dapat menawarkan kapasitas penjaminan yang lebih besar daripada yang bisa diberikan oleh satu perusahaan saja. Dengan demikian, secara jelas dapat dipahami bahwa konsorsium harus selalu dibuat dalam konteks risiko yang besar, kompleks, sulit, serta membutuhkan kapasitas yang besar dengan pembentukan aliansi dari berbagai perusahaan asuransi agar risiko-risiko tersebut dapat dikelola dengan baik.

 

Praktik Konsorsium di Indonesia

Industri asuransi di Indonesia memiliki sejumlah konsorsium asuransi yang dibentuk untuk mengelola risiko dalam berbagai sektor. Kita bisa menyebut Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN), Konsorsium Penjaminan Pemasar Suretyship, Konsorsium Penjaminan Indonesia, Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing, dan Konsorsium Asuransi Wreck Removal.

Konsorsium Asuransi BMN dilakukan dalam rangka memitigasi risiko bencana pada seluruh aset negara yang hingga 2021 tercatat ada 78.328 BMN. Aset negara ini sangat besar, tidak mungkin dijamin oleh satu atau dua perusahaan saja sehingga membutuhkan adanya suatu konsorsium.

Konsorsium Asuransi Wreck Removal atau asuransi penyingkiran rangka kapal dibuat karena terbatasnya kapasitas perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal. Di sisi lain, pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan muatannya maksimal 180 hari sejak kapal tenggelam. Keterbatasan kapasitas dan risiko yang sangat tinggi ini menjadi alasan yang masuk akal bagi pemerintah dan industri untuk membentuk suatu konsorsium asuransi ini.

Beberapa konsorsium yang dibentuk oleh pemerintah maupun asosiasi hingga saat ini cukup sejalan dengan konsep konsorsium yang dibuat dengan alasan risiko yang sulit ditempatkan, kapasitas asuransi yang tidak mencukupi untuk menjamin risiko yang sangat besar, dan mempercepat akses ke kapasitas underwriting yang signifikan untuk produk-produk asuransi yang khusus atau terspesialisasi seperti suretyship atau penjaminan.

 

TPL Merupakan Asuransi Sederhana

Asuransi kendaraan bermotor dan TPL bukanlah asuransi yang kompleks dengan risiko yang memiliki severitas yang sangat tinggi. Karena sifat risikonya, hampir seluruh perusahaan asuransi umum di Indonesia memiliki produk ini.

Dengan adanya ketentuan tarif standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, maka seluruh perusahaan asuransi seharusnya kini hanya dapat bersaing dalam aspek pemasaran, cakupan wilayah, jumlah bengkel, fitur-fitur khusus, kecepatan penanganan klaim, dan layanan kepuasan pelanggan lainnya.

Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi nasabah untuk memilih penanggungnya. Pada ayat 2 di pasal yang sama, ditegaskan bahwa penutupan asuransi tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dalam negeri.

Karena hampir seluruh asuransi maupun asuransi syariah memiliki produk asuransi kendaraan dan asuransi TPL, maka tidak ada halangan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih siapa penjaminnya apabila asuransi ini nantinya akan diwajibkan.

Gagasan untuk membuat konsorsium asuransi TPL agar nasabah tidak bingung memilih perusahaan asuransi dan agar harga premi akan menjadi seragam, rasanya perlu ditinjau kembali agar masyarakat dapat meraih kebebasannya dalam memilih penanggung sesuai dengan yang diberikan oleh undang-undang.

Di sisi lain, memberikan peluang lebar bagi seluruh penanggung untuk masuk ke daftar penanggung asuransi wajib TPL ini akan mendorong inovasi dan akhirnya mendukung pertumbuhan seluruh perusahaan asuransi umum di Indonesia tanpa kecuali.

Sudah seharusnya pemerintah dan asosiasi menjadikan asuransi wajib ini untuk membentuk suatu database tertanggung asuransi kendaraan di Indonesia, yang nantinya akan terarah pada terciptanya suatu sistem yang dapat digunakan oleh seluruh perusahaan asuransi untuk mengelola risiko fraud dan menciptakan produk inovatif berdasarkan big data yang nantinya akan terbentuk dari asuransi wajib ini.

 

Penulis adalah Penggiat Insurtech

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Risiko Kebakaran Hutan Meningkat, Munich Re: Perlindungan Asuransi Belum Cukup!
Next Post LPEI Resmi Rombak Jajaran Direksi, Ini Susunannya!

Member Login

or