Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema terbaru Coordination of Benefit (COB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah resmi berlaku setelah disahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Skema ini dinilai menjadi terobosan besar karena memberikan pilihan jalur layanan sekaligus membuka peluang pertanggungan biaya kesehatan hingga 250 persen dari tarif JKN yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1117/2025. Regulasi ini juga akan dipadukan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan dua jalur COB bagi pemegang polis yang juga merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jalur pertama tetap mengikuti prosedur BPJS Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk penerapan critical pathway dan penilaian medical efficacy.
|Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Pada jalur ini, batas pertanggungan ditetapkan maksimal 250 persen dari tarif JKN. Dari total tersebut, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen, sedangkan perusahaan asuransi swasta dapat menanggung hingga 175 persen.
Jalur kedua memungkinkan peserta langsung mengakses rumah sakit komersial tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, selama status kepesertaan JKN tetap aktif dan iuran dibayarkan tepat waktu. Pada jalur ini, rumah sakit dapat langsung memberikan layanan, sementara perusahaan asuransi dapat menanggung biaya hingga 250 persen dari tarif yang berlaku.
“Pada skema kedua ini, yang menurut kami ini lebih jelas koordinasi antara JKN dengan asuransi komersial sehingga memberikan opsi-opsi bagi masyarakat untuk memilih jalur yang lebih cepat dan lebih murah,” kata Ogi, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Ogi berharap skema baru COB ini dapat memperjelas alur layanan antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih cepat dan fleksibel.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
