1
1

Aturan Baru Mulai Berlaku, Allianz Life Indonesia Siap Pasarkan Unitlink Sesuai SEOJK PAYDI

Allianz Life Indonesia mulai melakukan melakukan penyesuaian penuh terhadap aturan baru tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) telah mulai melakukan melakukan penyesuaian penuh terhadap aturan baru Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022  tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) untuk beberapa produk yang dimiliki sejak Desember 2022.

“Allianz Life Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap portfolio produk asuransi unitlink yang dimiliki untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan baru ini,” ungkap Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, Himawan Purnama, dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Maret 2023.

Dia memastikan produk asuransi unitlink yang dimiliki Allianz Life Indonesia saat ini telah mendapat persetujuan OJK dan siap dipasarkan sejak tanggal berlakunya penerapan SEOJK PAYDI pada 14 Maret ini. “Tujuan utama kami adalah menciptakan smooth customer journey dengan memanfaatkan kekuatan Allianz di bidang digital dan teknologi, sehingga nasabah bisa mendapatkan penjelasan yang lengkap, pengalaman berasuransi yang menyenangkan sambil tetap mengikuti aturan terbaru dari OJK,” katanya

|Baca juga: Allianz Life Pastikan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik  

Himawan juga mengingatkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh nasabah saat akan membeli produk asuransi unitlink. “Pastikan agen atau tenaga pemasar yang menawarkan produk asuransi unitlink kepada Anda memiliki lisensi AAJI. Selain itu nasabah juga harus memastikan produk yang dibeli memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan serta memahami betul risiko apa saja yang dimiliki oleh produk tersebut,” jelasnya.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah  calon nasabah memberikan informasi selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya kepada pihak asuransi di awal proses pembelian asuransi unitlink, untuk menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Jangan lupa manfaatkan waktu yang diberikan oleh pihak asuransi untuk mempelajari Polis setelah membeli Polis untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis,” tambahnya.

Bukan hanya persiapan dari sisi perusahaan yang telah dilakukan oleh Allianz Life Indonesia untuk menyesuaikan produk unitlink-nya mengikuti aturan baru SEOJK PAYDI, namun juga berbagai sosialisasi dan edukasi telah dilakukan oleh perusahaan baik kepada nasabah maupun tenaga pemasar untuk memberikan pemahaman terhadap aturan baru ini.

Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk secara berkelanjutan memberikan edukasi dan informasi mengenai produk dan manfaat asuransi, agar nasabah semakin memahami solusi asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Kami memberikan apresiasi dan terus mendukung upaya OJK dalam memberikan perlindungan konsumen. Ke depannya, kita harapkan masyarakat indonesia dapat lebih tenang dalam memperoleh proteksi khususnya terkait PAYDI”, tutup Himawan.

Untuk memastikan pembelian produk asuransi unitlink dapat dilakukan oleh masyarakat dengan aman dan lancar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan. Salahnya adalah menerbitkan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI yang mulai berlaku secara penuh pada 14 Maret 2023.

Penerbitan SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unitlink dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unitlink di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.

|Baca juga: Regulasi Baru PAYDI Efektif Berlaku

Terdapat tiga aspek utama yang perlu dilakukan peningkatan, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlinkSelain ketiga aspek utama peningkatan tadi, aspek tambahan lain yang juga diatur dalam SEOJK PAYDI ini adalah terkait penyempurnaan spesifikasi produk yang dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman yang berhubungan dengan spesifikasi produk seperti cuti premi dan masa tunggu.

Mengacu kepada aspek peningkatan praktik pemasaran dan transparansi informasi, dalam aturan baru sesuai SEOJK PAYDI ini perusahaan asuransi wajib melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat tenaga pemasar melakukan pemasaran PAYDI kepada calon nasabah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi. Tujuan perekaman ini adalah untuk memastikan dan membuktikan bahwa calon nasabah telah menerima dan memahami penjelasan mengenai manfaat, biaya, risiko dan fitur tambahan produk asuransi sebelum membeli PAYDI.

Setelah melalui proses perekaman atau dokumentasi pada saat proses pemasaran, selanjutnya perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi kepada setiap pemegang polis dengan welcoming call atau pelaksanaan konfirmasi mengenai kesesuaian produk yang dibeli serta pemahaman setelah mempelajari produk. Apabila pemegang polis tidak dapat dihubungi oleh perusahaan asuransi untuk melakukan welcoming call bisa menimbulkan konsekuensi batalnya polis tersebut.

Terkait peningkatan tata kelola unitlink, perusahaan asuransi harus memastikan aset nasabah dikelola secara bertanggung jawab. Pengalokasian investasi yang dilakukan perusahaan asuransi harus sesuai dengan pilihan pemegang polis untuk menghindari sengketa terkait pengelolaan dana. Perusahaan asuransi juga harus menetapkan premi yang cukup untuk memastikan keberlangsungan pertanggungan dan perlindungan nasabah.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tugu Insurance dan YKAN dukung Pelestarian Mangrove di SM Muara Angke
Next Post Pemerintah Serap Dana Rp20 T Dari Lelang SUN 14 Maret 2023

Member Login

or