Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan ada 11 ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kemenperin untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagai akibat ditetapkannya regulasi tersebut, yang seharusnya regulasi itu dibuat untuk melindungi rakyat.
“Kementerian harus menjelaskan secara detail terutama keterkaitannya dengan meningkatnya jumlah PHK di Indonesia,” jelas Bamsoet, dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 9 Juli 2024.
Peningkatan jumlah PHK usai regulasi diberlakukan terjadi, lanjut Bamsoet, sebab adanya pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace karena kembali menggunakan produk impor, sehingga berdampak pada tutupnya enam perusahaan.
|Baca juga: OJK Meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggaran ITSK
Kemudian, Bamsoet juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang diterapkannya regulasi terkait, baik secara sosiologis, yuridis, maupun ideologi. Pemerintah diminta untuk memberikan solusi kepada karyawan yang mengalami PHK.
“Di antaranya dengan menambah dan memperluas akses lapangan kerja baru atau membuka peluang untuk berwirausaha, sehingga masyarakat yang telah di PHK tersebut bisa kembali mendapatkan penghasilan,” tambahnya.
Lalu, dia meminta pemerintah untuk memerhatikan kesejahteraan masyarakat, yakni dengan menyusun rencana jangka panjang guna menekan jumlah masyarakat yang di PHK dan pengangguran di Indonesia. Sebab, menurutnya, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap angka kemiskinan di Tanah Air.
Selain itu, Bamsoet meminta pemerintah memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat utamanya para pekerja yang terkena PHK, seperti jaminan kesehatan, pelatihan vokasi, dan bantuan tunai, serta menjamin untuk membantu mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Terakhir, dirinya meminta Kemenperin melaksanakan program kerja untuk meningkatkan daya saing industri, khususnya industri tekstil, baik melalui investasi dalam teknologi, inovasi produk, maupun pengembangan merek, sehingga dapat membantu industri untuk bersaing di pasar global.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News