1
1

AXA GI Indonesia Luncurkan Asuransi Tanggung Gugat

   AXA General Insurance Indonesia secara resmi meluncurkan dua produk baru asuransi tanggung gugat, yakni Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat atau dikenal dengan sebutan Director and Officers Liability Insurance (D&O) dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi atau biasa disebut Professional Indemnity Insurance. Peluncuran secara resmi kedua produk ini dilakukan di Jakarta, 6 Maret 2018, setelah dilakukan perkenalan ke pasar sejak akhir Januari 2018. AXA General Insurance mengeluarkan kedua produk ini setelah melihat besarnya pangsa pasar seiring dengan maraknya perkembangan usaha kecil dan menengah (SME/small and medium enterprises) dan startup pada saat ini.

   Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah saat peluncuran kedua produk ini mengatakan bahwa pihaknya melihat kebutuhan asuransi ini mengingat jumlah SME dan Startup di Indonesia yang telah mencapai 57 juta di tahun 2017. Pihaknya merasa perlu melakukan edukasi dan pemberdayaan asuransi tanggung gugat terhadap risiko bisnis yang akan mereka hadapi. “Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, perusahaan-perusahaan tersebut akan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat ke dalam risiko yang lebih tinggi. Misi ini juga sejalan dengan salah satu nilai utama AXA GI Indonesia, yaitu Customer’s First,” katanya.

   Kameswara juga menjelaskan bahwa asuransi D&O merupakan bagian penting dalam pengelolaan suatu perusahaan swasta atau publik. “Bahkan jika ingin ‘membajak’ seorang eksekutif untuk bergabung menjadi direksi di perusahaan, sering kali ditanyakan apakah perusahaan memiliki polis asuransi ini. Karena para eksekutif ini sadar bahwa jabatannya itu memiliki risiko terhadap gugatan,” tuturnya. Dia jelaskan, AXA General Insurance Indonesia menyadari tanggung jawab seorang pemimpin perusahaan yang memiliki risiko mengalami kerugian atau gugatan hukum karena dianggap melakukan kesalahan dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan perusahaan.

   Sementara itu untuk professional indemnity insurance, memberikan beberapa epnggantian kerugian akibat adanya gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas profesional tertanggung. “Asuransi profesi ini memberi jaminan dalam bentuk pengganti kerugian seperti biaya pendampingan hukum, biaya pembelaan hukum, dan biaya kompensasi atas keputusan hokum. Namun kami hanya menjamin sampai level MA, untuk level seterusnya tidak,” tambah Kameswara.

   Produk asuransi tanggung gugat ini dipasarkan dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun. Walau di Indonesia baru diluncurkan awal tahun ini, Kameswara memastikan bahwa AXA telah memiliki pengalaman yang cukup dengan produk tersebut. “Secara global, AXA sudah memasarkan produk asuransi tanggung gugat ini di beberapa negara. Di Indonesia baru diluncurkan saat ini, memang pas dengan perkembangan SME dan Startup yang luar biasa akhir-akhir ini,” jelasnya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AXA General Indonesia Luncurkan Produk D&O
Next Post Andalan Finance Dapat Fasilitas Kredit Rp300 Miliar dari BTPN

Member Login

or