PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) Unit Syariah menghadirkan fitur wakaf yang memungkinkan nasabah untuk berwakaf melalui produk asuransi jiwa syariah dimilikinya. Fitur Wakaf ini di-launching AXA Mandiri Syariah di Jakarta, 13 Mei 2019. Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G Kusuma mengatakan bahwa saat ini tingkat literasi dan penetrasi masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah menjadi salah satu isu strategis dalam Roadmap IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dengan fakta tersebut, AXA Mandiri Unit Syanah berkomitmen untuk berperan aktif mendukung pengembangan pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia dengan menghadirkan produk yang inovatif dan amanah,” katanya.
Lebih lanjut ditambahkan, dalam bulan penuh kebaikan ini, AXA Mandiri Unit Syariah bersyukur dapat menghadirkan produk Asuransi Jiwa Syariah dengan fitur wakaf untuk melengkapi kesempurnaan ibadah para nasabah. “Kami percaya fitur terbaru ini menjadi pilihan yang baik untuk masyarakat. Tidak hanya memberikan manfaat proteksi dan perencanaan keuangan sesuai prinsip syariah, namun melalui fitur wakaf, nasabah juga diberi kemudahan beramal yang akan bermanfaat bagi sesama dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Sang Pencipta,” tuturnya Handojo.
Selain wujud nyata AXA Mandiri Syariah dalam membantu nasabah yang ingin beramal jariyah, kehadiran fitur ini juga sejalan dengan tujuan perusahaan yaitu ‘Empower all Indonesians to Live Better Lives’. Hal ini tentunya selaras dengan wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. “AXA Mandiri Syanah ingin berkontribusi lebih terhadap peertumbuhan industri asuransi jiwa syariah melalui layanan dan produk yang memberikan solusi perlindungan dI setiap tahapan kehidupan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Chief of Sharia AXA Mandiri Srikandi Utami menjelaskan bahwa solusi perlindungan dengan alokasi dana untuk wakaf memiliki tiga kelebihan utama, yakni memberikan manfaat asuransi yang menyeluruh, memaksimalkan perencanaan keuangan yang tepat untuk memastikan manfaat perlindungan bagi keluarga atau ahli waris di masa depan, serta menyediakan fitur wakaf secara sistematis untuk membantu sesama sesuai dengan prinsip syariah. “Melalui fitur wakaf ini, nasabah memiliki pilihan dalam mempersiapkan keuangan untuk masa depan serta menjalankan ibadah amal jariyah. Dengan produk ini, nasabah berkesempatan untuk mendapat perlindungan asuransi dan sekaligus berwakaf sebesar maksimal 45 persen dari santunan asuransi, serta 30 persen dari jumlah manfaat investasi nasabah yang dapat diwakafkan,” tandas Srikandi Utami.
Untuk menerapkan fitur ini, AXA Mandiri Syariah didukung oleh dua lembaga wakaf, yakni Dompet Dhuafa dan Mandiri Amal Insani, untuk mengelola dan menyalurkan dana wakaf para nasabah dan menghibahkan sebagian manfaatnya untuk kesejahteraan umat, khususnya dalam inisiatif pembangunan masjid, rumah sakit, serta tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Fitur wakaf merupakan fitur yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang mengatur ketentuan wakaf pada Asuransi Jiwa Syariah bagi masyarakat. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam lndonesia Wakaf Summit 2019, mencatat potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektar. Terkait potensi wakaf berupa uang tunai, mencapai kisaran Rp188 triliun per tahun. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News