Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyetop pelaksanaan penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi berkelanjutan III senilai Rp20 triliun. Alasan pemberhentian penawaran obligasi ialah karena Dana Pihak Ketiga (DPK) BBRI ternyata mampu memenuhi kewajiban
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan perusahaan, dalam PUB III tersebut perusahaan telah menerbitkan sebanyak Rp5 triliun untuk tahap 1 pada 2019 lalu, sehingga sisa plafon Rp15 triliun tidak akan diterbitkan oleh perusahaan.
Keputusan ini telah ditetapkan oleh perusahaan per 29 Oktober 2021 lalu. Manajemen BBRI menyatakan, terdapat dua poin yang menjadi pertimbangan perusahaan untuk menghentikan penerbitan surat utang ini, yakni pertumbuhan DPK yang diproyeksikan mampu mendukung pemenuhan kewajiban jangka pendek maupun pertumbuhan kredit serta hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (rights issue) meningkatkan likuiditas perusahaan.
September lalu, BBRI memang melakukan rights issue dengan perolehan dana keseluruhan mencapai Rp96 triliun. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengeksekusi 16,1 miliar HMETD miliknya pada 13 September 2021 melalui inbreng saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp54,77 triliun.
Baca juga: Ada Perubahan Aset dan Liabilitas Signifikan, Ini Penjelasan Indo Kordsa
Sedangkan dari investor publik, BBRI meraih dana tunai sebesar Rp41 triliun. Dengan rights issue dan inbreng ini, maka Pegadaian dan PNM menjadi anak usaha BRI.
Untuk diketahui, obligasi dalam PUB III Tahap 1 yang diterbitkan BBRI pada 2019 lalu dilakukan dengan 3 seri yaitu Seri A bertenor 1 tahun, Seri B bertenor 3 tahun dan Seri C bertenor 5 tahun.
Obligasi Seri A ditawarkan Rp1,125 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, Obligasi Seri B sebesar Rp2,934 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% per tahun, dan Seri C Rp sebesar Rp2,844 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% per tahun. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News