1
1

Bank DKI Cabut Gugatan terhadap Waskita Beton Precast (WSBP)

Kantor Bank DKI. | Foto: Bank DKI

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank DKI mencabut gugatan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan pencabutan gugatan nomor 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst oleh PT Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada tanggal 16 Januari 2024.

|Baca juga;  Bank DKI dan Fidac Kerja Sama Permudah Kredit Bagi ASN 

Berdasarkan sidang pada tanggal 16 Januari 2024, Majelis Hakim menginformasikan PT Bank DKI telah menyampaikan Surat Pencabutan Gugatan melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulisnya dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Jumat, 19 Januari 2024.

Atas Surat Pencabutan Gugatan tersebut, jelasnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima pencabutan gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI dan menginstruksikan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari daftar register perkara. Sehingga, sidang perkara No. 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim. 

Fandy menyatakan pencabutan gugatan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Griptha, Hotel Terbesar di Kota Kudus Resmi Melantai di Bursa
Next Post Pasar Bitcoin Beri Sinyal Bearish, Momentum Lihat Pergerakan Besar Berikutnya

Member Login

or