1

Bank Himbara Dapat Dana Rp200 Triliun, LPS: Batas Jaminan Maksimal Rp2 Miliar!

Ilustrasi. | Foto: LPS

Media Asuransi, JAKARTA — Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) langsung memantik perhatian publik, termasuk dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

|Baca juga: Menu Saham untuk Jemput Rezeki Hari Ini: ARCI, BRPT, BUVA, dan ENRG

Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menegaskan jika dana pemerintah tersebut masuk skema penjaminan LPS maka maksimal hanya Rp2 miliar yang dijamin.

“Ya kalau dijamin ikuti aturan maksimal Rp2 miliar,” ujar Didik, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Meski demikian, Didik meminta publik tidak buru-buru skeptis terhadap kebijakan Purbaya. Menurutnya terlalu curiga justru bisa memengaruhi persepsi negatif yang berujung pada kegagalan kebijakan itu sendiri.

|Baca juga: BSI (BRIS) Optimalkan Kolaborasi Kembangkan Wakaf Uang Melalui CWLD

|Baca juga: Suku Bunga Simpanan Turun Lagi! Ini Alasan LPS Tekan Tingkat Penjaminan Jadi 3,50%

“Kalau memang nanti gagal kan juga bisa dievaluasi, seharusnya seperti apa dan nanti diperbaiki,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Suku Bunga Simpanan Bank Masih Tertahan Meski LPS Pangkas TBP 3 Kali, Ada Apa?
Next Post PERURI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif Jalin Sinergi Digitalisasi

Member Login

or