1
1

Bank Indonesia Tetap Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,50 persen  

Aktivitas kantor Bank Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga landing facility sebesar 4,25 persen. Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari Covid-19.

“Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam jumpa pers ecara daring, Kamis, 22 Juli 2021.

|Baca juga: NH Sekuritas: Pasar Cermati Pengumuman Suku Bunga BI

Perry menambahkan, bank sentral menyiapkan beberapa kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit. Keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.

|Baca juga: Bank Indonesia Perkuat Transparansi Suku Bunga Kredit Perbankan

Kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online. Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.

Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada Juli dan Agustus 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia, dan Singapura.

Selain itu, menurut Perry Warjiyo, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM. “Bank Indonesia juga meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter-fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan,” jelasnya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Positif
Next Post BCA Bukukun Laba Rp14,5 Triliun di Semester I/2021

Member Login

or