1
1

Bank Sentral Sempurnakan Ketentuan Transaksi Bank dengan Bank Indonesia

Aktivitas kantor Bank Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan mengenai transaksi antara bank dan BI, untuk mendukung penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra. Diharapkan, nantinya ketergantungan terhadap valuta asing tertentu akan berkurang.

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan transaksi Bank dengan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022 tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra.

Bank Indonesia berharap, penyempurnaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra. Hal ini sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu. 

|Baca juga: Transaksi Digital Banking Melonjak 47 persen

“Penyempurnaan ketentuan ini mengatur antara lain persyaratan dan tata cara transaksi Bank dengan Bank Indonesia, underlying transaksi dan surat berharga dalam transaksi Bank dengan Bank Indonesia, dan kewajiban yang harus dipenuhi Bank dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Selasa, 15 Februari 2022.

Leboh lanjut dijelaskan bahwa ketentuan ini mencabut PBI Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement. “Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Bank dengan Bank Indonesia ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur,” tutur Erwin.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pengen Investasi Cryptocurrency? Pahami Dulu Hal Ini
Next Post Jadi Peserta BPJS, Yuk Kenali Apa Saja Manfaatnya 

Member Login

or