1
1

Bank Sentral Uni Emirat Arab Jatuhkan Sanksi kepada Perusahaan Asuransi yang Melanggar Aturan

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Bank Sentral Uni Emirat Arab (CB-UAE) telah menjatuhkan sanksi keuangan sebesar Dh1,2 juta kepada sebuah perusahaan asuransi yang beroperasi di Uni Emirat Arab. Hukuman ini dikeluarkan sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Keputusan Federal No (20) tahun 2018.

Adapun peraturan itu membahas Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Organisasi Ilegal (AML/CFT). Menurut laporan Khaleej Times yang dilansir dari laman Insurance Business, Jumat, 2 Februari 2024, pengenaan denda tersebut menyusul pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh bank sentral.

Investigasi oleh CB-UAE mengidentifikasi bahwa perusahaan asuransi tersebut menunjukkan kekurangan dalam kebijakan dan prosedur APU dan PPT. Kekurangan ini mendorong bank sentral untuk mengambil tindakan disipliner dalam bentuk sanksi keuangan.

|Baca: RenaissanceRe Catat Pendapatan Bersih Tahunan US$2,5 Miliar di 2023

Peran bank sentral mencakup tanggung jawab pengawasan dan pengaturan, memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan standar UEA. Tindakan ini mencerminkan komitmen CB-UAE untuk menjaga transparansi dan integritas sektor asuransi dan sistem keuangan UEA yang lebih luas.

Penegakan standar-standar ini oleh bank ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi, pemilik, dan stafnya mematuhi secara ketat kerangka hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh UEA.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post RenaissanceRe Catat Pendapatan Bersih Tahunan US$2,5 Miliar di 2023
Next Post FM Global: Pemimpin Bisnis Wajib Atasi Risiko yang Muncul di Kawasan Asia

Member Login

or