1
1

Bank Tak Lagi Dapat Komisi dari Kerja Sama Bancassurance?

Lini Bisnis Bancassurance. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Selama ini industri asuransi telah bekerja sama erat dengan industri perbankan, dalam rangka memasarkan produk asuransi atau dikenal dengan bancassurance. Sebagai bagian dari kerja sama itu, bank yang memasarkan produk asuransi, biasanya mendapatkan imbal hasil atau komisi.

Nantinya apakah kebiasaan ini masih akan berlanjut? Hal inilah yang kini sedang hangat dibicarakan oleh pelaku industri perasuransian, menyusul beredarnya Rancangan Surat Edaran OJK yang mengatur pemasaran produk asuransi melalui bancassurance.

Dalam dokumen RSEOJK tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance) yang diterima Media Asuransi, disebutkan bahwa ada beberapa kondisi kerja sama perusahaan asuransi dan bank, yang dilarang adanya praktik pemberian imbal hasil atau komisi.

|Baca juga: Mengenal Kanal Pemasaran Asuransi Bancassurance

Pertama, dalam hal pemasaran produk asuransi dilakukan melalui kerja sama bancassurance dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank, maka perusahaan asuransi tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa keperantaraan.

Kerja sama bancassurance dikategorikan dalam model bisnis referensi dalam rangka produk bank apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: pertama, produk asuransi yang dipasarkan hanya memberikan manfaat proteksi atau perlindungan. Kedua, pemasaran produk asuransi tersebut dimaksudkan untuk kepentingan dan perlindungan bank atas risiko terkait dengan produk perbankan yang diterbitkan atau jasa yang dilaksanakan oleh bank kepada calon tertanggung atau peserta.

Kedua, bank tidak mendapat komisi jika kerja sama antara perusahaan dan bank tidak dapat dikategorikan sebagai bancassurance, yakni jika bank sebagai tertanggung atau peserta dan jika risiko yang diasuransikan adalah aset bank atau pegawai bank.  Salah satu contoh kerja sama yang tidak dapat dikategorikan sebagai bancassurance seperti  asuransi kesehatan yang diberikan bank kepada seluruh karyawan bank.

Dalam hal produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi kepada bank memenuhi kondisi sebagaimana dicontohkan di atas, maka perusahaan tidak diperkenankan memberikan pengembalian kepada bank dalam bentuk imbal hasil atau komisi. Perusahaan asuransi dapat memberikan pengembalian kepada bank hanya berupa pengurangan premi asuransi.

Sebenarnya, RESOJK ini tak hanya mengatur mengenai masalah pemberian imbal hasil aau komisi kepada bank. Namun banyak hal lain yang diatur, termasuk persyaratan perusahaan yang bekerja sama, jenis bancassurance, penyusunan kerja sama, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.

|Baca juga: Peluang dan Tantangan Bancassurance bagi Asuransi dan Bank

Dari sisi model bancassurance, secara umum disebutkan ada tiga model bisnis yakni referensi, kerja sama produk, dan integrasi produk.

Berikut penjelasannya:

Referensi.

Dalam model bisnis ini, bank berperan hanya mereferensikan atau merekomendasikan suatu produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Model bisnis referensi dapat dibedakan menjadi: pertama, referensi dalam rangka produk bank. Dalam model bisnis ini Bank mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi kepada nasabah bank yang akan menjadi calon tertanggung atau peserta, yang merupakan persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan. Untuk model bisnis ini, bank dapat berperan sebagai pemegang polis atas pertanggungan tersebut.

Kedua, referensi tidak dalam rangka produk bank. Dalam model bisnis ini bank mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang tidak menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan.

Kerja Sama Distribusi

Dalam model bisnis ini bank berperan memasarkan produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi tersebut secara langsung kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Integrasi Produk

Dalam model bisnis ini bank berperan memasarkan produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan cara modifikasi dan/atau menggabungkan produk asuransi dengan produk perbankan (bundled product). Peran bank tidak hanya meneruskan dan memberikan penjelasan atas produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta, tetapi juga menindaklanjuti aplikasi atas bundled product termasuk yang terkait dengan produk asuransi kepada perusahaan.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 4 Saham Pilihan Menu Trading Hari Ini 1 Desember 2022
Next Post Fitch Afirmasi Peringkat IFS Tugure A+ Outlook Stabil

Member Login

or