1
1

Bappebti Berkolaborasi dengan Ombudsman Untuk Mengatasi Aduan Masyarakat

Perdagangan mata uang digital. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersama Ombudsman RI berkomitmen mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi.

Selain itu, Bappebti juga tengah gencar melakukan diseminasi peningkatan literasi masyarakat terkait investasi. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, saat menerima kunjungan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di kantor Bappebti, Kamis, 2 Februari 2023.

“Bappebti bersama Ombudsman akan terus berkoordinasi menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait investasi. Kami mengapresiasi masukan yang diberikan Ombudsman dan akan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan Bappebti,” tegas Didid.

Penanganan pengaduan nasabah yang dilakukan klarifikasi Ombudsman seluruhnya telah ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

|Baca juga: Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto Token FTX

“Sepanjang 2021–2023 terdapat 16 pengaduan masyarakat terkait Bappebti. Dari jumlah tersebut, enam pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup. Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dengan perusahaan pialang berjangka,” terang Didid.

Dia taambahkan, dari 16 pengaduan nasabah yang dimintai klarifikasi oleh Ombudsman, ada satu pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka terdaftar di Bappebti. Selanjutnya Bappebti menyarankan kepada pelapor untuk menindaklanjuti pelaporan hingga ke Kepolisian RI.

Sementara, 15 lainnya sedang dalam proses, yaitu satu pengaduan sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, enam pengaduan telah tercapai kesepakatan perdamaian dan pengaduan nasabah telah ditutup, dua pengaduan sedang proses pemeriksaan tim pemeriksa Bappebti, dan enam pengaduan telah dilaksanakan mediasi oleh Bursa Berjangka, namun tidak tercapai kesepakatan.

Bappebti sedang melakukan evaluasi laporan penanganan pengaduan nasabah yang disampaikan bursa berjangka. “Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, Bappebti menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Selain itu, Bappebti juga menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana di bidang perdagangan berjangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan,” tegas Didid.

Menurut dia, pengaduan masyarakat awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap perusahaan pialang berjangka tersebut.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenkes Siapkan Pembangunan Unit Layanan Kesehatan di IKN
Next Post LNSW Kemenkeu Terbitkan 425 PI dan PE Per 1 Februari 2023

Member Login

or