Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.
“Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” ujar Didid dalam keterangan pers yang dikutip Jumat, 6 Januari 2023.
|Baca juga: Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto Token FTX
Selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto.
Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto diantaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.
Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.
“Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perizinan, dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Penyusunan PP dalam enam bulan,” terang Didid.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News