1
1

Baru 1 Penyelenggara Equity Crowd Funding Sudah Dapat Izin dari OJK

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengajuan perizinan dari 11 perusahaan equity crowd funding (ECF). Dari 11 ECF itu, satu perusahaan sudah mendapatkan izin beroperasi, yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara) yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta. Sementara itu 10 perusahaan ECF lainnya hingga saat ini belum mengantongi izin beroperasi dari OJK. Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, 10 Oktober 2019.

    OJK telah mengeluarkan aturan terkait equity crowd funding (ECF) ini dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Penerbit yang ingin mengajukan urun dana, lanjut dia, harus melalui pihak penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Fakhri berharap, keharusan mendapat izin ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penyelenggara equity crowd funding maupun pemodal dan penerbit. Dengan demikian permodalan urun dana ini tak lagi dilakukan secara sembarangan, sebab ada batasan dan aturan yang harus ditaati.

   Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyelenggara ECF atau urun dana seperti Santara beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara. Sedangkan penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan. Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.

   Peraturan OJK tersebut mengatur mengenai kelembagaan penyelenggara ECF. Antara lain, penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar. Sebagaimana layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham di ECF ini juga wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK. Dalam kepemilikan saham penyelenggara, OJK membatasi kepemilikan asing sebanyak maksimal 49 persen.

   Penerbit saham dalam urun dana ini juga dibatasi maksimal untuk menawarkan sahamnya seharga Rp10 miliar dalam jangka waktu penawaran 12 bulan. Penerbit juga dilarang menawarkan sahamnya lebih di satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

   Adapun untuk pemodal di penyelenggara urun dana, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp500 juta setahun. Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gandeng Home Credit, Allianz Utama Indonesia Luncurkan Asuransi Gadget
Next Post OJK: Investor Equity Crowdfunding Diharap Benar-benar Berniat Investasi

Member Login

or