1
1

Bayar Iuran JKN Sebelum Tanggal 10, Dapatkan Pelayanan Kesehatan Secara Menyeluruh

Pelayanan peserta BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asisten Deputi Direksi Bidang komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengingatkan seluruh peserta JKN agar menjaga status keaktifan kepesertaan JKN, supaya mendapatkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh peserta, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu dengan tidak lupa membayar iuran kepesertaan JKN sebelum tanggal 10 tiap bulannya.

“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh peserta JKN untuk selalu disiplin dalam membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Dengan pembayaran iuran yang tepat waktu, maka peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan,” kata Rizzky dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 12 Juli 2024.

Rizzky mengatakan bahwa melakukan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum tanggal 10 tiap bulan bagi peserta segmen PBPU atau peserta mandiri, merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta JKN.

|Baca juga: Kepesertaan JKN Aktif Bakal Jadi Syarat Pengurusan SIM

“Kewajiban ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal di fasilitas kesehatan,” katanya.

Rizkky menjelaskan bahwa apabila peserta memiliki tunggakan iuran bahkan hingga durasi yang panjang, dikhawatirkan akan semakin memberatkan peserta. Namun, jika iuran dibayar rutin tiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan dapat cepat tertangani di fasilitas kesehatan.

Telat melakukan pembayaran iuran, bisa berdampak terhadap status keaktifan peserta. Status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan peserta wajib melunasi pembayaran iuran apabila ingin menggunakan kartu kepesertaan tersebut untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.

Namun, katanya, ada yang harus menjadi perhatian. Apabila peserta memiliki tunggakan iuran, maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

|Baca juga: Inovasi Teknologi AI, Dorong Peningkatan Layanan Program JKN

”Untuk itu, kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rawat jalan di rumah sakit tidak dikenakan denda. Dengan demikian, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini,” tegasnya.

Demi kemudahan peserta dalam melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan telah menghadirkan beragam inovasi yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retail merchant, hingga dompet digital.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan autodebit. Layanan autodebit dapat menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar yang berdampak pada kenonaktifan status peserta. Dengan layanan autodebit, nantinya secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan.

“Saat ini, pendaftaran autodebit BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan mengaktifkan layanan tersebut, peserta diharapkan tidak akan lupa atau menunggak iuran bulanan, karena pembayaran dilakukan secara otomatis pada tanggal yang telah ditentukan,” ujar Rizzky.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Harapan Penurunan Suku Bunga AS
Next Post Ajaib Kripto: Prospek Bullish Pasar Kripto Belum Berakhir

Member Login

or