Media Asuransi, JAKARTA — Kasus kebocoran data rekening masih kerap terjadi dan merugikan nasabah perbankan. Data yang bocor, mulai dari nomor rekening, PIN, hingga informasi kartu debit atau kredit, bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menguras saldo hingga melakukan transaksi ilegal.
|Baca juga: Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026, Defisit Anggaran Ditetapkan 2,68%!
|Baca juga: 7 Cara Memilih Deposito Online Terbaik untuk Anak Muda
Pakar keamanan siber mengimbau masyarakat untuk tidak panik ketika menghadapi kebocoran data rekening. Ada langkah-langkah penting yang bisa dilakukan agar kerugian tidak bertambah besar. Melansir laman OCBC, Minggu, 28 September 2025, berikut cara yang disarankan:
1. Blokir rekening atau kartu
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memblokir rekening atau kartu debit/kredit yang terhubung. Kamu bisa melakukannya melalui mobile banking, internet banking, atau langsung menghubungi call center resmi bank.
2. Hubungi bank
Setelah blokir, langsung telepon call center bank untuk melaporkan kejadian ini. Bank biasanya akan memverifikasi identitas kamu dan menjelaskan prosedur selanjutnya. Dalam beberapa kasus, bank juga bisa melacak transaksi mencurigakan yang terjadi dan memberikan bantuan investigasi. Simpan bukti laporan dan nomor pengaduan yang diberikan pihak bank.
3. Ganti semua data keamanan
Langkah berikutnya adalah ganti semua data penting seperti PIN ATM, password mobile banking, dan pertanyaan keamanan. Pastikan juga mengganti password email dan mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA) untuk keamanan ekstra.
|Baca juga: Mau Keuangan Stabil? Saatnya Belajar Investasi Sejak Dini
|Baca juga: 4 Tips Jitu Menggunakan Pinjaman Digital dengan Bijak
4. Ajukan dispute atau investigasi
Jika saldo sudah terlanjur hilang karena transaksi yang bukan kamu lakukan, ajukan dispute (sengketa) ke bank. Bank akan memeriksa transaksi tersebut, biasanya butuh waktu 14-45 hari kerja tergantung kasus. Siapkan bukti pendukung seperti screenshot mutasi rekening, SMS/Email notifikasi, dan bukti kalau kamu tidak melakukan transaksi tersebut.
5. Laporkan ke pihak berwenang
Jika jumlah kerugian besar atau terkait tindak kejahatan siber, laporkan ke Polisi dan Siber Crime (Patroli Siber). Kamu juga bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ada perlindungan hukum. Dengan laporan resmi, peluang penyelesaian lebih besar dan pelaku bisa dilacak.
Selain itu, melapor kepada pihak kepolisian juga berpotensi membuat uangmu kembali. Meski uang tidak kembali pun, laporan akan mencegah pelaku mengulangi aksinya dan merugikan orang lain. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa aktivitas rekening secara berkala dan menjaga kerahasiaan data pribadi agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News