Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life tidak menampik penerapan PSAK 117 menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, dampaknya tidak hanya menimpa IFG Life semata tetapi kemungkinan juga dirasakan oleh seluruh perusahaan asuransi di Tanah Air.
“Kalau challenge pasti ya, karena setiap semua perusahaan asuransi pasti mengalami. Kalau di IFG Group, kita salah satu pihak yang memang diskusinya sangat intens juga ke OJK dan juga asosiasi,” kata Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman, menjawab pertanyaan Media Asuransi, di Jakarta, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Meski menjadi sebuah tantangan, namun Ryan menegaskan IFG Life siap menjalankan dengan maksimal penerapan PSAK 117. “Tetapi pada intinya kita siap atas apa yang menjadi amanat dari regulator. Bahwa kita sudah harus melakukan penerapan PSK 117 dan kita tetap komit akan seperti itu,” jelasnya.
“Jadi kalau ditanya apakah menjadi tantangan, pasti ya karena itu kan mengubah segala-galanya. Bahkan premi saja sudah tidak ada di PSAK 117. Jadi memang itu akan mengubah dari segala macam baik teknis pencatatan maupun behavior juga,” tambahnya.
Bahkan, lanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap IFG Group menjadi salah satu yang siap untuk menerapkan PSAK 117 mengingat merupakan perusahaan asuransi dalam negeri. Sedangkan penerapan PSAK 117 sudah dilakukan di luar negeri.
“Kalau yang luar negeri kan memang sudah menerapkan PSAK 117. Jadi kalau untuk yang dalam negeri memang kita jadi yang diharapkan oleh OJK untuk bisa apply PSAK 117. Kita tetap komit untuk apply sesuai dengan timeline yang ditetapkan. Sebenarnya yang paling membedakan di PSAK 117 itu bagaimana profit recognition-nya,” ungkapnya.
Dalam RDK OJK disebutkan OJK melalui Steering Committee Implementasi PSAK 117 (SC) senantiasa mendukung dan mendorong kesiapan industri asuransi dalam menerapkan PSAK 117 dengan baik pada 2025. Pada 2024 telah dilaksanakan parallel run oleh industri asuransi dengan hasil baik meskipun masih terdapat kendala.
Selain itu, persiapan pengaturan yang memadai juga turut menjadi perhatian SC, yaitu beberapa di antaranya adalah pengaturan terkait dengan perpajakan, asumsi aktuaria maupun ketentuan terkait penyesuaian RBC.
SC akan memutuskan beberapa tindak lanjut seperti timeline penyampaian laporan keuangan PSAK 117 periode 2025, transisi bagi perusahaan yang dikenakan supervisory action terkait penerapan PSAK 117 (termasuk kesiapan lembaga sui generis), dampak terhadap perpajakan, serta pembahasan untuk menyesuaikan perhitungan RBC.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
