Media Asuransi – Pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini belum membahas mengenai rencana revisi UU tentang Bank Indonesia yang merupakan inisiatif dari DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui keterangan resminya, Jumat 4 September 2020 menegaskan bahwa penjelasan Presiden terkait posisi pemerintah sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
“Bank Indonesia dan pemerintah bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan,” jelasnya.
Pemerintah berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola (governance) yang baik, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga secara jelas, serta mekanisme check and balances yang memadai.
Pemerintah menegaskan komitmen pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent, yang terlihat dalam penyusunan RAPBN tahun 2021 dan tetap dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Pemerintah All Out Atasi Covid-19 & Pulihkan Ekonomi
Sehubungan dengan kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, strategi pembiayaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang disusun berlandaskan pada prinsip untuk tetap menjaga posisi BI selaku otoritas moneter serta Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal.
Mengenai burden sharing dengan BI dalam menghadapi situasi dan kondisi luar biasa (extraordinary) akibat Covid-19, ada dua jenis burden sharing yang telah disepakati dan dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang juga sudah disepakati dalam pembahasan dengan DPR (Komisi XI dan Badan Anggaran).
Pertama untuk menangani kondisi dampak pandemik Covid-19 yang luar biasa pada tahun 2020, Pemerintah dan BI bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, belanja mendukung pemulihan daerah dan sektoral.
Belanja tersebut akan dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang tidak melalui lelang (pasar), namun langsung dibeli oleh BI (private placement) dengan beban bunga pemerintah adalah nol persen. Mekanisme extraordinary ini adalah untuk situasi luar biasa dan hanya dilakukan satu kali saja yaitu tahun 2020.
Kedua, di mana BI bertindak sebagai pembeli siaga (stand by buyer) dalam lelang SBN melalui pasar perdana. Hal ini dilakukan sesuai UU 2/2020 yaitu sampai 2022.
Ini Dia 5 Usulan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan
Dengan demikian, Pemerintah dan BI tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal dan moneter, serta menjaga mekanisme pasar yang kredibel dan menjaga kepercayaan para investor pada instrument Surat Berharga Negara. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News