1
1

BEI Berlakukan Non-Cancellation Period Mulai Hari Ini

Ilustrasi. | Foto: Freepik/pikisuperstar

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia secara resmi memberlakukan Non-Cancellation Period atau periode dimana investor tidak bisa membatalkan orderan trading per hari ini, Senin, 15 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).

|Baca juga: IHSG Lanjut Menguat di Sesi I

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi Non-Cancellation Period ini merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal. “Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” jelasnya dalam keterangan tertulis BEI, Senin.

Jeffrey mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada Bursa lainnya di kawasan regional.

|Baca juga: Dicecar BEI soal Volatilitas Saham, Begini Respons Manajemen Adhi Commuter Properti (ADCP)!

Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada Sesi Pre-opening dan Sesi Pre-Closing yang memungkinkan pesanan yang telah masuk untuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan. Kebijakan Non-Cancellation Period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.

Jeffrey menambahkan bahwa implementasi Non-Cancellation Period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar dan transparan.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Estimasi Klaim Asuransi di Daerah Bencana Alam Sumatra Mencapai Rp567,02 Miliar
Next Post CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Fest 2025

Member Login

or