Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali penghentian perdagangan (suspensi) PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Pembukaan suspensi terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek tanggal 25 Oktober 2021, dan sekuritas berkode TF ini diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BEI, diketahui bahwa PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan,” ungkap Direktur BEI, Laksono Widodo, dalam keterbukaan informasi, Senin, 25 Okober 2021.
Baca juga: Waduh! Allow Bank (BBHI) Belum Tahu Siapa Investor Strategis yang Bakal Serap Rights Issue
Sebelumnya, BEI mengenakan denda sebesar Rp500 juta dan melakukan suspensi aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sejak sesi I, Senin, 11 Oktober 2021 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Melansir keterangan Bursa Efek Indonesia, kebijakan itu diambil karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) anggota bursa (AB) TF ini kurang dari syarat minimal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas, ditemukan bahwa nilai MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan,” tulis Direktur BEI, Laksono Widodo.
Sementara itu, berdasarkan data pada laman BEI, MKBD terakhir yang dilaporkan TF tercatat sebesar Rp36,693 miliar sebelum dilakukan suspensi.
Adapun berdasarkan laporan keuangan semester I/2021, TF membukukan laba bersih sebesar Rp1,22 miliar, atau membaik dibanding semester I/2020 yang mencatatkan rugi bersih sebesar Rp1,766 miliar.
Hasil itu ditopang lonjakan pendapatan sebesar 115,38% menjadi Rp6,44 miliar. Rinciannya, pendapatan perdagangan efek melonjak 180,9% menjadi Rp5,95 miliar. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
News in Brief