Media Asuransi, JAKARTA – Setelah masuk dalam pengawasan sejak 30 Juli lalu, saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) akhirnya dikandangkan atau dihentikan perdagangannya (suspensi) oleh PT Bursa Efek Indonesia mulai sesi I perdagangan Jumat, 8 Agustus 2025.
|Baca juga: IHSG Rebound di Sesi I Jumat
BEI menghentikan sementara perdagangan saham ROCK karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Saham ROCk mengalami kenaikan hingga 154,3 persen dalam satu bulan terakhir ke level Rp 580 per saham dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp832,4 miliar.
“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” demikian pengumuman BEI, Jumat, 8 Agustus 2025.
|Baca juga: Per Juli 2025, Kinerja Investasi Unitlink Saham Lebih Baik Dibandingkan Reksa Dana Saham
Suspensi ini dilakukan pada pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 8 Agustus 2025. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, khususnya bagi pemegang saham ROCK. Sebelumnya saham ROCK dan MINA juga disuspensi 4 Agustus lalu namun hanya sehari berselang gembok atas saham ROCK dibuka.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News