1

BEI Pertimbangkan Usulan Free Float Share 30%

Grafis perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar meningkatkan syarat saham beredar atau free float share minimal 30 persen dari seluruh saham sebuah perusahaan terbuka. Namun, BEI mengatakan setiap usulan akan disesuaikan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal.

|Baca juga: IHSG Rebound di Sesi I Jumat

“BEI senantiasa memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal, serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum pengaturan yang dilakukan Bursa Global,” jelas Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, kepada media, Jumat, 26 September 2025.

Selain itu, Nyoman melanjutkan, seluruh pengaturan juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan.

|Baca juga: BEI Pantau Pergerakan Harga Empat Saham

“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor,” ucap Nyoman.

Dengan demikian, terangnya, setiap kebijakan mengenai free float juga harus dilihat dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mendorong otoritas pasar modal untuk menaikkan batasan minimum free float saham di BEI. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan batas minimum free float dari yang selama ini di kisaran 7,5 persen – 10 persen penting untuk menjaga likuditas di pasar modal.

“Pasar modal Indonesia harus memperkuat likuiditas. Likuiditasnya itu dengan cara apa ya? Free flow-nya harus dinaikkan, threshold-nya,” kata Misbakhun dalam program Road to CNBC Indonesia Awards 2025, dikutip Rabu lalu.

Misbakhun mengatakan, batasan minimum yang harusnya dipatok oleh otoritas pasar modal untuk free float ialah di kisaran 30 persen, supaya publik dapat lebih aktif memegang saham perusahaan-perusahaan yang melantai di BEI.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tingkat Keparahan Klaim Asuransi Siber Global Turun 50%
Next Post IHSG Berbalik Menguat di Akhir Pekan

Member Login

or