“Kami tahu, bursa kripto bukan merupakan kompetitor bagi kami (BEI),” kata Iman dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Pada Kamis, 29 Desember 2022.
|Baca juga: Rekor Baru, Kapitalisasi Pasar BEI Sentuh Angka Rp9.600 Triliun
Sebelumnya rencana penerbitan bursa kripto di Indonesia menjadi topik hangat pada industri pasar modal. Banyak yang menilai kehadiran bursa kripto ini dapat mengalihkan selera risiko investor ke aset digital tersebut.
Iman mengatakan bahwa profil risiko investor pasar modal dan kripto ini pastinya memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Namun, yang penting bagi BEI adalah bagaimana melakukan literasi dan sosialisasi bagi investor atau calon investor. “Sehingga investor yang bermain saham mengerti risikonya,” ucap Iman.
Sebagai informasi, sebelumnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkkan DPR, menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan secara menyeluruh, termasuk transaksi kripto.
Dengan begitu OJK akan mengemban tugas baru jika dibandingkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi kegiatan di pasar modal.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News