Media Asuransi, JAKARTA – Anak kelahiran 1990-an atau awal 2000-an pasti tidak asing dengan film yang dibintangi oleh Macaulay Culkin sebagai Kevin McCallister ini. Ya, film Home Alone. film produksi tahun 1990 yang disutradarai oleh Chris Columbus ini kerap kali diputar saat momen natal di berbagai channel TV swasta dan menjadi film legendaris yang sangat sayang bila dilewatkan.
Namun siapa sangka, film bergenre komedi-keluarga, menceritakan seorang bocah bernama Kevin yang tertinggal oleh keluarganya saat berlibur natal, harus berusaha keras melindungi rumahnya sendirian dari komplotan pencuri. Film ini dapat meraup angka keuntungan yang fantastis, yakni US$281,5 juta atau sekitar Rp4,3 triliun.
Kesuksesan itu membuat Home Alone mencatatkan rekor penjualan hingga US$285,7 juta. Rekor itu bertahan selama 27 tahun lamanya atau sampai dengan tahun 2017. Selain itu, film tersebut juga memiliki dua sekuel, yakni Home Alone 2: Lost in New York (1992) dan Home Alone 3 (1997).
|Baca juga: Ini Alasan, Mengapa Asuransi Properti Sangat Penting
Sebagai cerita singkat, Kevin yang tidak sengaja tertinggal liburan oleh keluarganya merasa sangat bahagia, tinggal di rumah seorang diri adalah ‘surga’ baginya. Namun sayangnya kebahagian tesebut tak berlangsung lama karena secara tak sengaja ia mendengar percakapan dua orang pencuri bernama Marv (Daniel Stern) dan Harry (Joe Pesci) yang ingin merampok isi rumahnya. Mengetahui hal tersebut, Kevin pun menyusun sejumlah rencana agar rencana untuk merampok isi rumahnya gagal.
Film tersebut memang banyak memperlihatkan sebuah aksi pencurian dan perusakan barang yang dilakukan oleh komplotam pencuri. Aksi-aksi mereka tentu membuat isi rumah rumah terlihat begitu kacau. Barang-barang tampak rusak sana-sini, jika bisa dihitung, mungkin banyak kerugian yang didapat oleh sang pemilik rumah.
Belajar dari fillm Home Alone, untuk memitigasi risiko kerusakan atau kehilangan akibat pencurian, penting untuk kita memiliki asuransi pencurian dan pembongkaran.
Apa Itu Asuransi Pencurian dan Pembongkaran?
Dilansir dari laman ACA Asuransi, asuransi pencurian dan pembongkaran merupakan perluasan jaminan asuransi kebakaran. Asuransi ini menawarkan perlindungan kerugian akibat kecurian dan kebongkaran, dengan syarat bangunan atau harta benda sudah terlindungi asuransi kebakaran.
Apa Saja yang Bisa Diasuransikan?
Perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan pribadi seperti komputer, televisi, radio, atau perabot rumah tangga lainnya, maupun perlengkapan khusus selain mebel atau piano.
Setiap harta benda yang akan diasuransikan wajib disampaikan keterangan rinci, antara lain: merk, tipe, tahun pembuatan, harga pembelian, jumlah unit. Rincian ini sangat diperlukan baik oleh nasabah maupun pihak asuransi.
Mengapa demikian? Jika terjadi kebongkaran maka nasabah mudah mengajukan klaim berupa jenis barang dengan spesifikasi seperti pada lampiran polis asuransi sekaligus prakiraan besar kerugian yang terjadi.
Risiko Apa Saja yang Dijamin?
Pertama, hilangnya barang-barang akibat pencurian yang didahului tindakan kekerasan atau paksaan atau diikuti oleh perusakan terhadap bangunan.
Kedua, dijamin pula rusaknya barang-barang atau bangunan akibat tindakan kekerasan tersebut.
Adakah Risiko yang Tidak dijamin?
Ada, yakni kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan anggota keluarga tertanggung atau orang-orang yang bekerja pada tertanggung.
Kerugian yang dapat diasuransikan melalui asuransi kebakaran atau asuransi kaca, surat berharga, saham, uang kertas, uang logam, dokumen dan sejenisnya, kecuali dinyatakan secara tegas dalam ikhtisar polis, perang, kerusuhan dan sejenisnya, peraturan pemerintah.
Siapa Saja yang Memerlukan Produk Ini?
Perusahaan atau individu yang telah mengasuransikan bangunannya terlebih dulu dengan polis asuransi kebakaran. Bangunan tempat harta benda yang diasuransikan berada dapat berupa bangunan rumah tinggal, kantor, wartel, warnet, pabrik garmen atau tempat usaha lainnya.
Faktor Apa Saja yang Mempengaruhi Suku Premi?
Lokasi dan penggunaan bangunan, keadaan bangunan misalnya apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang akan diasuransikan serta lokasi penyimpaannya di dalam bangunan tersebut.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News