Media Asuransi, JAKARTA – Peran lembaga penjaminan polis asuransi dinilai sangat penting dalam mendukung bisnis asuransi yang aman dan berkelanjutan, serta akan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut merupakan hasil riset yang dilakukan oleh IFG Progress, lembaga think thank di bawah Indonesia Financial Group (IFG) yang notabene adalah Holding BUMN asuransi dan penjaminan.
Dalam riset bertajuk Insurance Guarantee Shcemes: Cross Countries Experiances, Tim Riset IFG Progress yang dipimpin oleh Reza Yamora Siregar itu menyebutkan bahwa di beberapa negara, skema penjaminan asuransi muncul karena adanya kasus kepailitan perusahaan asuransi dan sebagai respon atas krisis keuangan yang telah terjadi.
Misalnya di Inggris (UK), terdapat lembaga penjamin asuransi bernama Financial Services Compensation Scheme (FSCS). FSCS menjadi penolong dalam kasus insolvency pada 25 perusahaan asuransi non-jiwa dan dua perusahaan asuransi jiwa di 2007. FSCS memiliki aktivitas tertinggi di antara IGS EU dalam hal klaim yang diproses dan dibayarkan dalam beberapa tahun terakhir sebelum 2007, terutama terkait dengan kasus asuransi non-jiwa.
Dalam lima tahun (2002-2007) FSCS telah melakukan pembayaran hingga €783 juta kepada pemegang polis atau penerima manfaat untuk mengkompensasi kerugian yang terkait dengan insolvency asuransi.
Di Prancis, pada tahun 2003, Fonds de Garantie des Assurances Obligatoires (FGAO) dibentuk untuk menangani kasus kepailitan (insolvency cases) yang terjadi pada lima perusahaan asuransi umum. Polis asuransi umum yang mengalami gagal bayar ini berasal dari lini bisnis asuransi kendaraan bermotor, penjaminan, kecelakaan kerja, liabilitas konstruksi dan kelas asuransi liabilitas lainnya.
Masalah insolvency yang ditangani oleh FGAO ini juga mencakup kasus yang telah terjadi di tahun 1999 yaitu kasus kepailitan pada perusahaan International Claims Services SA, dan merupakan biaya pertanggungan terbesar yang dibayarkan FGAO di antara kelima kasus ini, yaitu jumlahnya melebihi €10 juta. Total biaya atau kompensasi atas kepailitan dari lima perusahaan yang ditanggung oleh FGAO mencapai €20,3 juta dari total klaim sebanyak 884 yang dibayarkan hingga akhir tahun 2006.
|Baca juga: Polis Asuransi Anda Lapse? Tenang, Ini Dia Cara Mengatasinya!
Di AS, terdapat National Organization of Life and Health Insurance Guarantly Association (NOLHGA) yang merupakan lembaga penjamin asuransi jiwa di US yang didirikan pada tahun 1983. Ketika terjadi masalah insolven pada perusahaan asuransi jiwa, NOLHGA berperan untuk mengatur transfer polis dari perusahaan yang insolven ke perusahaan asuransi yang sehat secara finansial, memastikan bahwa klaim terutang dibayarkan, dan mengalokasikan setiap kekurangan aset.
Hingga tahun 2006, NOLHGA telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 2,2 juta pemegang polis di lebih dari 60 kasus insolvency di berbagai negara bagian. NOLHGA telah menjamin lebih dari USD21,2 miliar manfaat pertanggungan, dan telah menyumbang USD4,4 miliar untuk memastikan bahwa pemegang polis menerima manfaat mereka
Insurance guarantees scheme (IGS) yang sudah diimplementasikan di luar negeri memberikan perlindungan baik untuk asuransi jiwa, asuransi bukan jiwa (asuransi umum) hingga dana pensiun. Secara umum, skema penjaminan asuransi difokuskan kepada tiap jenis produk ataupun jenis risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Terdapat tiga basis yang dapat digunakan sebagai pendekatan perhitungan kontribusi pada skema penjaminan asuransi yaitu berdasarkan provisions atau reserve, pendapatan premi dan jumlah polis.
Dari skema penjaminan asuransi yang sudah berjalan di luar negeri didapatkan bahwa basis untuk perhitungan iuran atau kontribusi kepada lembaga penjamin berdasarkan besarnya cadangan (reserve), pendapatan premi dan jumlah polis atau fixed amount. Namun, mayoritas skema penjaminan asuransi di beberapa negara yang kami amati baik pada life dan non-life insurance menggunakan pendapatan premi sebagai basis perhitungan iuran.
Sementara itu, cakupan penjaminan asuransi umum (non-life insurance) di beberapa negara mengecualikan risiko yang berasal dari maritim, kredit/penjaminan (surety), nuklir dan penerbangan atau risiko-risiko yang terjadi di luar lokasi geografi negara yang menjamin (geographical restrictions). Sementara itu, hampir seluruh produk yang memberikan life and health protection pada asuransi jiwa seluruhnya dijamin, namun untuk produk asuransi jiwa yang berkaitan dengan investasi tidak disebutkan.
Mayoritas penjaminan pada sektor asuransi jiwa mencakup seluruh produk yang memiliki manfaat life and health protection, sementara produk asuransi jiwa yang berkaitan dengan investasi tidak disebutkan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News