Media Asuransi, JAKARTA – Akhir Desember 2023 adalah batas akhir perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah. Namun, hingga awal Oktober 2023, belum ada yang mengajukan rencana spin off berdasar UU P2Sk dan POJK 11 tahun 2023.
“Sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan spin off berdasarkan UU P2SK dan POJK 11 tahun 2023. Pada September 2021 yang lalu, OJK memberikan izin kepada Asuransi Allianz Syariah, namun belum berdasarkan UU P2SK dan POJK 11/2023 tersebut,: kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 11 Oktober 2023.
|Baca juga: OJK: Aturan Spin Off Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi untuk Ciptakan Industri yang Tumbuh Berkelanjutan
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa sesuai POJK 11/2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah harus menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) selambat-lambatnya bulan Desember 2023. “Setelah penyampaian RKPUS, akan diketahui mana UUS yang akan spin off menjadi perusahaan full pledge syariah dan mana yang tidak melanjutkan bisnis syariahnya serta melakukan pengalihan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang ada,” tutur Ogi.
Sementara itu dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 9 Oktober 2023, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan pihaknya terus memonitor spin off ini. “Pasca terbitnya POJK spin-off unit usaha syariah (UUS), OJK senantiasa melakukan monitoring agar pada saat batas waktu spin off tahun 2026. Juga agar proses spin-off dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, baik berupa konversi menjadi perusahaan asuransi syariah (full-pledged) atau transfer portfolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah berdiri sebelumnya,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News