Media Asuransi, JAKARTA – Jumat sore, ribuan orang di Jabodetabek dan berbagai wilayah Banten, dikejutkan dengan guncangan gempa bumi berkekuatan cukup besar. Gempa bumi kali ini seakan mengingatkan kepada kita mengenai pentingnya mitigasi risiko terhadap risiko bencana alam di negeri ini.
Gempa bumi yang terjadi pada pukul 16.05.41 WIB, berpusat sekitar 52 kilometer Barat Daya Sumur, Pandeglang, Banten, dengan kedalaman sekitar 10 kilometer ini. Kepala Badan Meterologi dan Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, dalam jumpa pers secara daring, merevisi kekuatan gempa, dari semula berkekuatan magnitude 6,7 menjadi berkekuatan 6,6. Gempa ini merupakan gempa tektonik
Indonesia memiliki wilayah geografis yang berada di antara empat lempeng tektonik yaitu lempeng Benua Asia, Benua Australia, Samudera Hindia, dan Samudera Pasifik, serta berada di sabuk vulkanik sehingga menjadikan Indonesia sebagai daerah yang rawan bencana.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang tahun lalu yakni terhitung mulai 1 Januari hingga 28 Desember 2021, bencana alam yang terjadi di Indonesia mencapai 3.058 kejadian. Sekitar 150 ribu bangunan termasuk jembatan, mengalami kerusakan akibat bencana ini.
|Baca juga: Indonesia Rawan Gempa, Siapkan Perlindungan Diri dan Harta Benda
Bencana banjir mendominasi kejadian bencana alam yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia di tahun 2021, yaitu mencapai 1.288 kejadian atau 42,1 persen. Cuaca ekstrem, ada 791 kejadian, tanah longsor ada 623 kejadian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat 265 kejadian, gelombang pasang dan abrasi sebanyak 44 kejadian, gempa bumi 31 kejadian, kekeringan 15 kejadian, dan erupsi gunung api satu kejadian.
Ribuan bencana alam yang melanda Indonesia sepanjang tahun lalu, mengakibatkan berbagai fasilitas umum hingga rumah dan bangunan turut terdampak. Sebanyak 141.795 rumah, 3.699 fasilitas publik, 509 kantor, dan 438 jembatan mengalami kerusakan.
Selain menimbulkan korban jiwa dan korban luka, banyak kerugian lainnya yang mungkin muncul, seperti kerusakan rumah, properti, kendaraan, hingga tertundanya penerbangan bagi wisatawan. Oleh karena itu, asuransi bencana alam dapat dijadikan program mitigasi atas potensi kerugian yang mungkin timbul akibat adanya bencana alam.
Perlindungan yang diberikan asuransi bencana alam tidak hanya sebatas pada gempa bumi dan banjir semata. Dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), disebutkan bahwa risiko mengenai gempa bumi, letusan gurung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi, dan gunung berapi serta tsunami, ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Polis asuransi bencana alam ini berdiri sendiri. Namun untuk mendapatkannya, Anda harus memiliki produk asuransi properti, asuransi kendaraan bermotor, atau asuransi perjalanan terlebih dahulu. Karena klausul tersebut merupakan perluasan jaminan yang harus Anda tambahkan. Untuk itu, tentu ada tambahan premi yang mesti dibayarkan, pastinya lebih mahal dari biasanya. Tetapi hal tersebut sebanding dengan besarnya risiko yang bisa ditanggung.
Saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau banjir, dapat dipastikan mengakibatkan kerugian pada properti seperti rumah atau toko yang dimiliki. Maka dari itu, melindungi aset properti merupakan langkah yang tepat untuk meminimalkan kerugian akibat dari bencana yang tidak terduga. Terlebih lagi, selain risiko bencana, asuransi properti juga dapat melindungi properti kita dari kemalingan atau perampokan.
Sementara itu, kendaraan adalah salah satu aset yang paling sering menjadi korban saat terjadi bencana, mulai dari banjir, gempa, tabrakan yang terjadi akibat guncangan, tertimpa reruntuhan bangunan, hingga jatuh ke tempat curam seperti jurang atau laut. Bahkan, tidak hanya kendaraan yang akan mendapat perlindungan, namun juga penumpang atau pengemudi dari kendaraan itu. Nah, mengasuransikan kendaraan adalah langkah yang tepat untuk mengantisipasi potensi kerugian serta melindungi diri sendiri dari risiko bencana alam yang mungkin terjadi.
|Baca juga: Asuransi Bencana di Indonesia Saat Ini dan Masa Depan
Di sisi lain, asuransi perjalanan juga menjadi salah satu hal yang penting karena dapat memberikan jaminan terhadap kecelakaan saat perjalanan, baik karena kecelakaan transportasi maupun bencana alam. Selain itu, asuransi perjalanan juga bisa memberikan santunan atas semua kerugian yang terjadi akibat penundaan penerbangan dari maskapai yang kita gunakan apabila terjadi bencana alam. Dan untuk mendapatkan perlindungan tersebut, pastikan asuransi yang dipilih memiliki rekanan rumah sakit yang luas serta berada di sekitar lokasi perjalanan.
Seperti pada produk asuransi lainnya, jika kamu mengalami kerugian akibat bencana seperti banjir atau gempa bumi, Anda bisa mengajukan klaim atas kerugian yang diderita. Namun sebelumnya, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti laporan klaim, fotokopi polis, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tentang peristiwa bencana tersebut, berita acara dari kepolisian setempat, laporan lengkap tentang penyebab kerugian dan kerusakan serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setelah dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu kapan ganti rugi akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Tentunya sesuai dengan yang tertera dalam polis yang telah disepakati. Oleh karena itu, bacalah dengan seksama polis asuransi yang Anda miliki, agar jika mengalami bencana alam, dapat mengajukan klaim.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News