Media Asuransi, JAKARTA – Perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per hari ini sudah menyebar ke 19 Provinsi dan 213 Kabupaten/Kota. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan Penyakit PMK. Namun demikian, seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat yang lebih massif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK.
Satgas Penanganan PMK ini akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK, terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi. Demikian juga terkait dengan pengaturan lalulintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur biosafety dan biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan
“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah. Daerah merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers usai rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.
|Baca juga: Menkeu dan Menkes G20 Sepakat Dukung Dana Perantara Keuangan untuk Pandemi PPR
Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK. “Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Menko Perekonomian juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disetujui pengadaan vaksin untuk tahun 2022 ini yaitu sekitar 28,7 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022). Selain itu juga perlu segera disiapkan vitamin dan obat-obatan, serta kebutuhan disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.
“Presiden memberikan arahan, obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah vaksinator agar dilengkapi. Seluruh mekanisme harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga harus dikontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan, melalui disinfektan agar carrier dari penyakit ini harus dijaga,” jelas Airlangga.
Per tanggal 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 provinsi, yang terdiri dari 213 kabupaten/kota dan mencakup 1.755 kecamatan. Sedangkan jumlah peternak yang terdampak PMK, sampai saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ribu peternak. Jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK (terutama sapi) sebanyak 226.317 ekor (sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor. Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak kerbau, kambing, domba, dan babi.
Dalam jumpa pers kesempatan tersebut, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, yang akan ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK, menegaskan bahwa pihaknya akan segera bekerja. “Satgas dengan unsur lengkap yakni BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda, akan segera bekerja. Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK, dan akan langsung turun ke Daerah Merah, sehingga penanganan PMK bisa dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.
|Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Yuk… Pilih Perlindungan Kesehatan yang Tepat
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan kurban pada Iduladha dan 3 Hari Tasyrik. “Segera koordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum kurban yaitu sunnah muakkad, dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan kurban pada masa pandemi penyakit PMK seperti saat ini,” terangnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News