Media Asuransi, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kesehatan suatu Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), penting untuk dengan cepat mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan yang muncul didalamnya. Hal itu penting guna memaksimalkan pertumbuhan di masa mendatang.
Permasalahan yang terdeteksi harus segera diatasi dan jika permasalahan terus berkembang maka langkah-langkah pengawasan perlu ditingkatkan. Langkah itu untuk memberikan solusi yang efektif dalam penyelesaian masalah tersebut.
|Baca: 10 Perusahaan Asuransi Tidak Melanjutkan Bisnis Unit Syariahnya
Langkah pengawasan yang cepat diarahkan untuk menjaga kelangsungan usaha LJKNB agar tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Jika terdapat penilaian bahwa LJKNB tidak dapat lagi menjaga kesehatannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera memutuskan untuk mencabut izin usahanya atau exit policy.
Proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan cepat setelah dipastikan bahwa LJKNB tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya. Langkah itu dengan tujuan meminimalkan kerugian bagi konsumen.
Regulasi terkait exit policy bagi LJKNB diharapkan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan rinci mengenai status pengawasan, serta tindakan pengawasan baik bagi Otoritas Jasa Keuangan maupun LJKNB.
|Baca: 7 Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Hal ini bertujuan agar hak peserta, nasabah, dan/atau pemegang polis dapat segera dipenuhi, dan untuk mengurangi potensi permasalahan terkait hak peserta yang mungkin timbul akibat kekurangan dalam perangkat hukum atau karena kondisi kesehatan LJKNB yang berlarut-larut.
|Baca: Bayar Premi Asuransi Pakai Kripto, Bisa atau Tidak?
Dilansir dari laman OJK, Senin, 15 Januari 2024, terdapat beberapa kriteria yang membuat satu perusahaan atau lebih masuk dalam pengawasan OJK yakni:
1. Status pengawasan LJKNB ditetapkan oleh OJK
- Pengawasan normal.
- Pengawasan intensif.
- Pengawasan khusus.
2. Penetapan status pengawasan didasarkan atas faktor
- Peringkat komposit.
- Peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik.
- Parameter kuantitatif.
3. Kriteria LJKNB yang ditetapkan dalam status pengawasan intensif
- LJKNB dengan tingkat kesehatan peringkat komposit empat atau peringkat komposit lima.
- LJKNB dengan peringkat komposit tiga dengan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat empat atau peringkat lima.
- Memenuhi parameter kuantitatif tertentu sesuai jenis usaha LJKNB.
4. Kriteria LJKNB yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus
- LJKNB dengan tingkat kesehatan LJKNB ditetapkan pada peringkat komposit lima dengan penilaian faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat lima.
- Memenuhi parameter kuantitatif tertentu sesuai jenis usaha LJKNB.
5. Tindak lanjut status pengawasan
6. Tata cara penyampaian laporan
7. Penegakan kepatuhan dan penutup
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News