Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun (dapen) yang masuk pengawasan khusus. Pertanyaannya adalah mengapa perusahaan tersebut masuk ke pengawasan khusus? Jika ditelisik, penyebabnya cukup beragam.
|Baca: 7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Pengamat: Agar Gagal Bayar Tak Terulang!
Dirangkum oleh Media Asuransi dari berbagai macam sumber, Kamis, 18 Januari 2024, berikut sejumlah fakta yang membuat tujuh perusahaan asuransi/reasuransi masuk pengawasan khusus, yakni:
- Tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).
- Tidak memenuhi Rasio Kecukupan Investasi (RKI).
- Tidak memenuhi rasio likuiditas sebagaimana diatur POJK Nomor 9 Tahun 2021.
Sementara itu, 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK disebabkan:
- Defisit pendanaan.
Defisit ini sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun.
“Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan, OJK telah meminta dana pensiun menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan OJK, Ogi Prastomiyono.
|Baca: OJK Terbitkan Aturan untuk Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah
Disesuaikan dengan kondisi pendiri dana pensiun
Adapun opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun. Secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri:
- Permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.
- Permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri.
- Permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News