1
1

BFI Finance (BFIN) Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun

Ilustrasi Pasar Obligasi | Foto: Ist

Media Asuransi – Pada hari ini, Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 yang diterbitkan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 yang dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp1 triliun terdiri dari tiga seri, yakni Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri A (BFIN05ACN2) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,25%  per tahun dengan nilai nominal Rp210 miliar dan jangka waktu 370 hari kalender.

Baca juga: Pemerintah Perketat DMO Batubara, Ekspor Terancam

Kemudian Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri B (BFIN05BCN2) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun dengan nilai nominal Rp260 miliar dan jangka waktu 2 tahun.

Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 Seri C (BFIN05CCN2) ini memiliki tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dengan nilai nominal Rp530 miliar dan jangka waktu 3 tahun.

Hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (Fitch) untuk obligasi adalah A+(idn) (single A plus). Bertindak sebagai wali amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Baca juga: Kinerja Emiten Telekomunikasi Melesat di Kuartal II/2021

Obligasi ini dijamin dengan piutang performing, yaitu piutang yang belum jatuh tempo, atau yang pembayaran angsurannya tidak menunggak dalam waktu lebih dari 90 hari kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.

Hal ini untuk kepentingan pemegang obligasi melalui wali amanat, yang pengikatannya dilakukan dengan akta jaminan fidusia dengan nilai jaminan yang harus dimuat dalam akta jaminan fidusia yang ditandatangani selambat-lambatnya pada tanggal emisi sekurang-kurangnya 20% dari nilai pokok obligasi, dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal emisi.

Obligasi menjadi sekurang-kurangnya 50% dari nilai pokok obligasi apabila jumlah piutang kurang dari yang dipersyaratkan, maka perseroan wajib menambah jaminan atau dipenuhi dengan uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama perseroan pada bank yang ditentukan oleh wali amanat dan perseroan.

Perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi dengan ketentuan pembelian kembali obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Yakni pelaksanaan pembelian kembali obligasi dilakukan melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 tahun setelah tanggal penjatahan.

Pembelian kembali obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian perwaliamanatan. Pembelian kembali tidak dapat dilakukan apabila perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.

Total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 53 emisi dari 37 emiten senilai Rp55,33 triliun.

Dengan pencatatan ini maka total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 470 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp425,43 triliun dan US$47,5 juta, diterbitkan oleh 126 emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 155 seri dengan nilai nominal Rp4.274,01 triliun dan US$400,00 juta. EBA sebanyak 10 emisi senilai Rp6,20 triliun. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Perketat DMO Batubara, Ekspor Terancam
Next Post Mandala Finance (MFIN) Terbitkan Obligasi Rp300 Miliar

Member Login

or