1
1

BI Alihkan Fungsi Pengaturan, Pengembangan, dan Pengelolaan SIP ke OJK

 Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan (SIP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pengalihan fungsi dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK Riswinandi di Jakarta, 29 Desember 2017.

   Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017. Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK.

    Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018. SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit aau pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor–kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id.

  Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI. Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah, dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Buka Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Next Post BNI Syariah Sediakan Layanan e – Collection untuk MA

Member Login

or