Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat kewajiban neto yang menurun pada kuartal III/2022. PII Indonesia mencatat kewajiban neto US$ 262,0 miliar (20,0% dari PDB), lebih rendah dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan II 2022 sebesar US$270,5 miliar (21,3% dari PDB).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi kewajiban finansial luar negeri (KFLN) di tengah posisi aset finansial luar negeri (AFLN) yang relatif stabil. Dia menjelaskan, posisi KFLN Indonesia turun 1,2 persen dibandingkan dengan kuartal sebelumnya dari US$705,2 miliar menjadi US$696,8 miliar pada akhir kuartal III/2022.
Dia menjelaskan, posisi KFLN Indonesia turun 1,2 persen dibandingkan dengan kuartal sebelumnya dari US$705,2 miliar menjadi US$696,8 miliar pada akhir kuartal III/2022.
|Baca juga: Krom Bank Indonesia telah Penuhi Aturan Modal Minimal Rp3 Triliun
“Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh faktor penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah. Hal ini mempengaruhi penurunan nilai instrumen keuangan domestik,” ujar Erwin dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin, 22 Desember 2022.
Sementara itu, Erwin juga mengatakan bahwa transaksi KFLN tetap positif didukung oleh aliran masuk investasi langsung yang mencerminkan optimisme investor terhadap prospek perbaikan ekonomi dan iklim investasi domestik yang tetap terjaga.
Di samping itu, BI menyatakan jika AFLN tercatat sebesar US$434,7 miliar, hal tersebut relatif stabil dibandingkan dengan posisi pada akhir kuartal II/2022. Hal ini didukung oleh posisi aset investasi portofolio dan investasi lainnya yang meningkat seiring penempatan aset swasta.
BI memandang, PII Indonesia pada kuartal III/2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksterna, tercermin dari rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap PDB pada kuartal III/2022 yang tetap terjaga pada kisaran 20,0 persen, turun dibandingkan dengan rasio pada kuartal sebelumnya sebesar 21,3 persen.
Selain itu, Erwin menambahkan, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang, yang mencapai 93,9 persen terutama dalam bentuk investasi langsung.
“BI meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan BI dan Pemerintah, serta otoritas terkait lainnya. Meskipun demikian, BI akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian,” kata Erwin.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News