Bank Indonesia (BI) dan perbankan meluncurkan Kartu Berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) secara penuh dalam ekosistem pembayaran retail. Acara peluncuran dilakukan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Sosial Idrus Marham, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, dan Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo di Gedung BI Jakarta, 3 Mei 2018.
Menurut Agus DW Martowardojo, GPN telah diimplementasikan secara penuh dan digunakan secara luas oleh masyarakat. Hal ini terjadi berkat kerja sama yang harmonis dan sinergis antara BI dan pemerintah, OJK serta industri perbankan dan sistem pembayaran. “GPN menjadi langkah terobosan dalam rangka menghilangkan fragmentasi layanan pembayaran ritel. Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan sistem pembayaran yang lebih efisien melalui interkoneksi dan interoperabilitas,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran kartu berlogo GPN.
Penggunaan kartu berlogo GPN memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Masyarakat dapat menggunakan kartu ATM/debet dengan logo GPN di seluruh ATM dan terminal pembayaran dalam negeri. Selanjutnya, masyarakat dapat bertransaksi menggunakan kartu berlogo GPN dengan biaya lebih rendah. Bahkan, khusus bagi penerima bantuan sosial pemerintah, tidak dikenakan biaya pada saat melakukan pencairan.
Bagi bank, kehadiran GPN dapat memperluas akseptasi nasabah melalui kemudahan akses terhadap seluruh kanal pembayaran. Bank tidak perlu berkompetisi dalam menyediakan infrastruktur kanal pembayaran, sehingga dapat lebih leluasa dan fokus dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabahnya.
Untuk mendukung implementasi GPN, pada kesempatan tersebut, juga disampaikan pernyataan komitmen dari tiga Lembaga GPN. Yang pertama, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang bertugas sebagai lembaga standar kartu ATM/Debet dan uang elektronik. Kedua, Artajasa, Rintis, Alto dan Jalin yang bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien sebagai Lembaga Switching. Ketiga, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai Lembaga Services yang bertugas antara lain untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasian data nasabah, mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud serta menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News