1
1

BI Ingin Ada CCP Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar

  Bank Indonesia (BI) ingin memperkuat infrastruktur pasar keuangan melalui pembentukan Central Counterparty (CCP) transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar dalam proses transaksi di pasar keuangan. Hal ini guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi. CCP adalah lembaga yang melakukan novasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.

   CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif. Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020. “Aturan ini sudah diterbitkan pada September kemarin, berlaku efektif mulai Juni tahun depan,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, 2 Oktober 2019.

   PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko. CCP berperan utk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting .

    Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.

   Menurut Agusman, BI terus memperkuat infrastruktur pasar keuangan melalui pembentukan CCP transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar dalam proses transaksi di pasar keuangan. Hal ini dilakukan guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi. “CCP ini merupakan lembaga suatu badan yang melakukan kliring transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar,” jelasnya.

  Ada berbagai manfaat yang akan diharapkan apabila terbentuknya CCP nanti. Seperti mengurangi risiko counterparty melalui proses multilateral netting, meningkatkan manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan memudahkan pengaturan dan pengawasan. Menurut Agusman, Indonesia baru memiliki lembaga khusus kliring ini pada tahun 2023 atau maksimal pembentukannya 2,5 tahun setelah aturan diberlakukan. Dia pun mengaku sudah ada lembaga yang siap. “Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, kalau mereka sudah siap ya sudah. Kurang lebih di 2023 akan ada (CCP). Ini akan jadi sejarah di Republik ini,” ujarnya.

   PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko. Lembaga yang ingin menjadi CCP harus mengajukan izin prinsip secara tertulis kepada BI. Lembaga itu juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan BI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Bank Sentral mengatur asing hanya boleh memiliki maksimum 49 persen saham dalam lembaga CCP. Sedangkan modal minimum yang disetor CCP adalah Rp400 miliar. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Dorong Kemajuan Usaha Produktif Nasabah BWM
Next Post Indonesia Re Luncurkan Indonesia Re Institute

Member Login

or