Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan. Komitmen kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepahaman (NK) yang dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua MA RI Muhammad Hatta Ali, di Jakarta, 6 Maret 2019.
Penandatanganan NK dirangkaikan dengan kegiatan pelatihan bagi para hakim dalam bentuk temu wicaradengan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, koordinasi dan kerja sama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 17 tahun, berkat kerja sama MA dan BI. Sejak tahun 2013, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerja sama ini diperluas dengan melibatkan OJK.
BI memandang bahwa kerja sama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah, sehingga terdapat pemahaman para hakim mengenai latar belakang, pertimbangan, dan tujuan kebijakan yang ditempuh BI. Bagi OJK, kerja sama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi keberadaan serta tugas OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan industri jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), serta edukasi dan perlindungan konsumen. Sementara itu bagi MA, kerja sama ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.
Kerja sama ini juga akan dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI maupun OJK. Nota Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun ini akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap enam bulan secara bersama-sama. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News