Perry mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa rupiah digital ini harus perlu diluncurkan. “Pertama, karena Bank Indonesia satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengeluarkan digital currency yang kita sebut digital rupiah, yang lain tidak sah,” kata Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA (BI Bersama Masyarakat) Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin, 5 Desember 2022.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan demikian mata uang digital lain selain rupiah tidak sah keberadaannya di Indonesia untuk digunakan sebagai alat transaksi.
|Baca juga: BI Terbitkan Design Pengembangan Digital Rupiah
“Karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai UU yang berwenang mengeluarkan digital currency yang kita sebut digital rupiah, yang lain tidak sah,” kata Perry.
Alasan kedua, karena Bank Indonesia ingin melayani masyarakat. Meskipun sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan alat pembayaran konvensional yakni menggunakan uang kertas, ada juga yang menggunakan uang elektronik berupa kartu ATM debit maupun kartu kredit.
Namun, seiring berjalannya waktu masyarakat juga membutuhkan alat pembayaran untuk rupiah digital. Oleh karena itulah, Bank Indonesia mempersiapkan pelayanan bagi masyarakat untuk menggunakan rupiah digital. “Bank Indonesia sebagai Bank sentral melayani masyarakat yang membutuhkan alat pembayaran digital kita siapkan dengan digitalisasi sistem pembayaran,” ujarnya.
Ketiga, Perry menekankan, alasan penerbitan rupiah digital ini adalah untuk memudahkan kerja sama internasional dalam penggunaan mata uang digital. Kerja sama ini menurutnya akan memperkuat inklusi keuangan.
“Jadi alasan ketiga BI mengeluarkan central bank digital currency yang kita sebut Rupiah Digital karena ini agar kita tetap bisa terus kerja sama internasional,” pungkasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News