1
1

Bisnis Properti Diprediksi Tumbuh Positif di Tahun 2024

Pengunjung sedang melihat mock-up rumah contoh pada sebuah pameran di Sepong, Tangerang beberapa waktu lalu. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru seharga Rp2 miliar ke bawah yang berlaku mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, diprediksi akan menjadi pendorong tren positif di industri properti di tahun 2024.

Calon pembeli sedang mengunjungi pameran properti. | Foto: Arief Wahyudi

Insentif ini juga diperkirakan akan mendorong pertumbuhan pasar properti, terutama pasar rumah tapak. Hal ini disebabkan insentif tersebut akan menurunkan harga jual rumah, sehingga membuat rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan meningkat di tahun 2024, akan berdampak positif terhadap pasar properti. Hal ini disebabkan peningkatan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga akan mendorong permintaan properti.

Terutama bila melihat permintaan properti dari masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti peningkatan populasi, urbanisasi, dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki rumah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Tetapkan Saham PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk sebagai Efek Syariah
Next Post Resmikan Bendungan Karian, Jokowi: Salah Satu Terbesar yang Dibangun di Indonesia!

Member Login

or