Media Asuransi, JAKARTA – Insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru seharga Rp2 miliar ke bawah yang berlaku mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, diprediksi akan menjadi pendorong tren positif di industri properti di tahun 2024.

Calon pembeli sedang mengunjungi pameran properti. | Foto: Arief Wahyudi
Insentif ini juga diperkirakan akan mendorong pertumbuhan pasar properti, terutama pasar rumah tapak. Hal ini disebabkan insentif tersebut akan menurunkan harga jual rumah, sehingga membuat rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Ditambah lagi dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan meningkat di tahun 2024, akan berdampak positif terhadap pasar properti. Hal ini disebabkan peningkatan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga akan mendorong permintaan properti.
Terutama bila melihat permintaan properti dari masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena disebabkan oleh beberapa faktor, seperti peningkatan populasi, urbanisasi, dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki rumah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News