1
1

BNI Group Siap Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh

  BNI Group siap mengimplementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh. Implementasi Qanun LKS ini sekaligus menegaskan pengalihan secara bertahap status kantor-kantor cabang konvensional yang berada di bawah koordinasi induk perusahaan, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menjadi kantor cabang berbasis syariah di bawah pengelolaan BNI Syariah.

    Hal tersebut diungkapkan dalam acara Penyampaian Roadmap BNI dalam Mengimplementasikan Qanun LKS kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, 16-17 Desember 2019. Dalam acara ini, Ario Bimo optimis bahwa implementasi Qanun LKS BNI Group sudah sesuai roadmap yang telah direncanakan. “Pada 2019, BNI Group sudah melakukan fase transisi dan menjadi first mover implementasi Qanun LKS,” katanya.

   Sementara itu, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah. Pembukaan layanan syariah ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

   Hingga akhir 2019, BNI Group telah membuka tujuh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Berbasis Syariah di Provinsi Aceh. Ke-7 kantor tersebut memperkuat 24 unit layanan syariah yang sebelumnya sudah beroperasi di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Adira Insurance Gelar IRSA 2019
Next Post Klaim Asuransi Jiwa Naik 17,4 Persen

Member Login

or