Media Asuransi – PT BNI Life Insurance (BNI Life) membayar klaim kepada nasabahnya yang meninggal karena kecelakaan sebesar Rp500 juta ditambah nilai investasi berjalan sebesar Rp164 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp664 juta.
Uang pertanggungan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan kepada Riko, Rika, dan Rina sebagai anak atau para ahli waris, di Tangerang, Kamis, 13 Agustus 2020. Dalam penyerahan itu, Eben Eser Nainggolan didampingi Head of Region BNI Wilayah Jakarta BSD Retno Murwani.
Eben Eser Nainggolan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi mengatakan bahwa pelayanan kepada nasabah tetap dioptimalkan dengan melakukan penyerahan klaim kepada tiga ahli waris. Hal itu sebagai bentuk upaya meringankan duka keluarga dari nasabah yang meninggal dunia di tahun kedua kepesertaannya menjadi nasabah dari polis BNI Life Plan Multi Protection (BLPM).
Sementara itu, Rika (ahli waris) menyampaikan terima kasih kepada BNI Life yang telah memberi kemudahan kepada mereka dalam mengurus proses pengajuan klaim dan menerima ucapan langsung belasungkawa dari manajemen BNI Life. “Ternyata asuransi di saat sekarang sangat bermanfaat untuk kami,” katanya.
Eben menjelaskan bahwa BLPM merupakan produk asuransi jiwa individu dengan premi yang fleksibel mulai dari Rp300.000 per bulan, dengan usia kepesertaan dari enam bulan sampai dengan 65 tahun. Manfaat produk 100 persen uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia oleh sebab apapun, investasi optimal sesuai dengan jenis dana investasi pilihan nasabah dan bisa ditambahkan dengan asuransi tambahan (riders).
Produk ini juga mudah diperoleh di Bank BNI terdekat di seluruh Indonesia atau dapat menghubungi contact center di 1500045 untuk informasi lebih jelas. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News