1
1

BNI Syariah Fasilitasi Transaksi Wakaf Tunai Syarikat Islam

     BNI Syariah memfasilitasi transaksi wakaf tunai untuk proyek wakaf Syarikat Islam (SI). Langkah BNI Syariah ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah (Wakaf Digital) BNI Syariah untuk pengumpulan dana wakaf, yang ditandatangani Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo dan Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva dalam acara Soft Launch Syarikat Islam Wakaf Tunai di Jakarta, 26 Mei 2019.

     Abdullah Firman Wibowo dalam rilis yang diterima redaksi mengatakan, BNI Syariah memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf melalui platform digital Wakaf Hasanah, baik melalui website maupun aplikasi android. Wakaf Hasanah disediakan oleh BNI Syariah sebagai pendorong stakeholders, lembaga wakaf dan masyarakat untuk bersinergi membangun kemandirian ekonomi umat melalui fundraising wakaf.

     Sementara itu, Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva  menyampaikan, dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan produktif berupa pembangunan SI Tower yang di dalamnya terdapat hotel syariah, rumah sakit pelayanan haji dan umroh, serta ruang kantor syariah.

    Selain kembali pada khittah awal SI, kegiatan dalam membangkitkan ekonomi Islam lainnya ikut digerakkan, seperti pengembangan koperasi dan pembangunan pesantren dengan memanfaatkan dana wakaf yang dikumpulkan. Ditargetkan, pengumpulan dana wakaf sampai tahun 2020 sebesar Rp300 miliar. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Adira Finance Kembali Umumkan 100 Pemenang HARCILNAS
Next Post Tokio Marine Life Peluncuran Program MULIA

Member Login

or