BNI Syariah bekerjasama PT Beta Goldland (Goldland Group) dalam fasilitasi pembiayaan kepemilikan rumah. Kerja sama dengan salah satu pengembang grup perumahan ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi dan Direktur Utama PT Beta Goldland Hendry Widjaja bertempat di Tangerang, Banten, 21 Januari 2019.
Penandatanganan PKS dengan PT Beta Goldland ini merupakan bagian dari upaya BNI Syariah untuk meraih target pertumbuhan pembiayaan perumahan sebesar 17 persen pada tahun 2019 ini. Selama tahun 2018 perseroan telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp11,79 trilun meningkat 15,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan komposisi pembiayaan perumahan sebesar 42,48 persen.
Iwan Abdi menyampaikan bahwa sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah berkomitmen untuk mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah, khususnya konsumen yang berkeinginan memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai prinsip syariah, sehingga Insya Allah berkah. Melalui BNI Griya iB Hasanah, BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. “Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah nonfix-income,” katanya dalam keterangan resmi.
Sementara itu Hendry Widjaja mengatakan bahwa BNI Syariah banyak membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah terutama masyarakat segmen menengah. Saat ini, pemahaman masyarakat makin positif terhadap konsep Bank Syariah. “Oleh karena itu, Pembiayaan Perumahan Syariah ini tidak hanya pasar bagi umat Muslim, tapi non Muslim pun ingin mendapatkan fasilitas Pembiayaan Perumahan dari bank Syariah,” katanya.
Dia tambahkan, untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News