Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menegaskan Danacita bukan merupakan pinjaman online atau pinjol. Hal itu ditegaskan karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” klaim Alfonsus, dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia mengaku Danacita sebagai perusahaan LPBBTI berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 pada 02 Agustus 2021. Hal itu ditegaskan lantaran beberapa waktu ke belakang ramai mengemuka informasi tentang kehadiran Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di Institut Teknologi Bandung (ITB).
|Baca: Nama 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK Perlu Dibeberkan?
Danacita, tambahnya, juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara LPBBTI yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asosiasi resmi
Sebagai bagian dari asosiasi resmi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia, berikut ini beberapa poin penerapan pedoman perilaku yang diterapkan Danacita yakni transparansi produk dan metode penawaran produk layanan; pencegahan pinjaman berlebih; dan penerapan prinsip itikad baik.
|Baca: Bos Danacita Buka Suara terkait Kerja Sama dengan ITB
Lebih lanjut, Danacita berkomitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, di mana batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan termasuk di dalamnya bunga/margin, biaya administrasi/platform untuk setiap pendanaan produktif adalah 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News