Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan penerapan BPJS Kelas Standar akan mulai diterapkan pada Juli 2022 disebagian rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah. Dimana penerapan satu kelas tersebut sudah berdasarkan penilaian DJSN dan Kementerian Kesehatan.
Kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku yaitu kelas 1,2 dan 3. Seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News