BPJS Kesehatan dan 23 perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan, biasa disebut Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), siap mengimplementasikan aturan baru tentang coordination of benefit (CoB) alias koordinasi manfaat. Kerja sama terbaru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mampu serta ingin meng-upgrade pelayanan kesehatan non medisnya. Dengan berlakunya kebijakan baru CoB BPJS Kesehatan ini, sebanyak 23 perusahaan AKT pun siap menjadi mitra BPJS Kesehatan. Meski BPJS Kesehatan telah melakukan sejumlah upaya untuk menyempurnakan implementasi CoB, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Di antaranya, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda yang hadir dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, 28 Februari 2017 mengatakan bahwa aturan baru CoB yang tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tersebut memiliki beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya. Namun secara keseluruhan lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan AKT. “Jika dulu produk JKN-KIS terpisah dari produk asuransi kesehatan tambahan, kini produk JKN-KIS menjadi product rider dari asuransi kesehatan tambahan. Asuransi kesehatan tambahan wajib melakukan sosialisasi aktif dan memasarkan JKN kepada badan usaha,” ujar Wahyuddin.
Kerja sama itu mencakup: pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT. Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus non spesialistik. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts