Media Asuransi, JAKARTA – Tercatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 berada pada angka 3,92 pada skala 0 sampai 5 yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya pada 2022 sebesar 3,93.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2023 sebesar 3,82, meningkat sebesar 0,02 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2022 (3,80). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2023 (3,96) menurun sebesar 0,03 poin dibanding Indeks Pengalaman 2022 (3,99).
|Baca juga: BPS: Angkatan Kerja Naik 3,99 Juta Per Agustus 2023
IPAK masyarakat perkotaan 2023 lebih tinggi (3,93) dibanding masyarakat pedesaan (3,90). Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2023, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,88, SLTA sebesar 3,93, dan di atas SLTA sebesar 4,02.
Masyarakat usia 40 tahun ke bawah sedikit lebih antikorupsi daripada usia lainnya. Pada 2023, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,92, sementara masyarakat berusia 40–59 tahun dan 60 tahun atau lebih memiliki IPAK yang sama, yaitu sebesar 3,91.
Jika mengamati IPAK sejak 2020 sampai dengan 2023, dapat terlihat bahwa nilai IPAK cenderung meningkat dari tahun ke tahun, walaupun terkadang mengalami fluktuasi.
“Hal yang sama juga terjadi untuk nilai Indeks Persepsi, yaitu secara umum terlihat adanya kenaikan Indeks Persepsi dari 2020 sampai dengan 2023. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan penilaian masyarakat terkait perilaku antikorupsi. Sementara itu, Indeks Pengalaman 2023 adalah sebesar 3,96; angka tersebut turun dibandingkan 2022 (3,99),” dikutip dari keterangan resmi Badan Pusat Statistik, Senin, 6 November 2023.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News